Fiqih dan Perbedaan Pendapat dalam Fiqih
Secara bahasa Fiqih atau al-fahm yang berarti pemahaman. Sedangkan secara istilah sebagai berikut :
*Di era imam abu hanifah dijelaskan bahwa fiqih adalah mengetahui kewajiban diri dalam hal ibadah praktikal yang istilhnya dipraktikkan atau zahir.
*Imam syafii mengartikan bahwa fiqih yaitu mengetahui hhukum-hukum syara’ yang berhubungan denan amalan praktis yang diperoleh dari penelitian dalil-dalil syara’ yang terperinci.
*Imam az-zarkasyi mengartikan bahwa mengetahui amalan-amalan yang bersifat atribut(al-hawaadits) berdasarkan nash syara’ dan juga penyimpulan madzhab-madzhab yang ada. Point nya fiqih membicarakan tentang teknis operasional terkait ibadah yang sifatnya praktikal atau zahiriyah.
B. Keistimewaan Fiqih
a. Fiqih berasaskan kepada wahyu allah
b. Pembahasannya komprehensif mencakup segala aspek kehidupan
c. Sangat kental degan karakter keagamaan, terkait dengan halal dan haram
d. Hubungan erat dengan akhlak
e. Balasan didunia dan akhirat bagi yang tidak patuh maupun yang patuh
f. Memiliki ciri sosial kemasyarakatan, semua mencakup unsur sosial
g. Sesuai untuk diterapkan pada masa apapun
h.Tujuan fiqih berkaitan dengan bukti komitmen kita pada agama islam(kehambaan kita),bahwa allah yang mengatur hidup manusia.
Kondisi sebelum menghadap sang khaliq harus bersuci, segala ibadah baik salat, puasa, haji, zakat, nadzar, sumpah, dan perkara-perkara lain yang terkait hubungan manusia dengan sang khaliq dibahas dalam fiqih
Klasifikasi fiqih dalam hal muamalah terbagi atas :
Al-akhwal asy-syakhshiyyah, hukum perdata, hukum pidana, hukum proses persidangan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan, serta akhlak dan adab.
Fiqih bersumber pada al-qur’an dan hadist namun banyak sekali perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan furqaha pengaruhnya antara lain :
- Pemahaman manusia yang terbatas, padahal al-qur’an mencakup segala hal yang tak terbatas. Maka dengan hal tersebut manusia sering kali terdapat perbedaan dalam memahami al-qur’an. Misal kata-kata memiliki potensi artian yang luas atau berbeda
- Perbedaan periwayatan. Perbedaan hadist tidak disaksikan dengan banyak orang maka tidak semua orang memiliki penilaian yang sama.
- Perbedaan sumber
- Ijtihad engan qiyas
- Perbedaan kaidah-kaidah ushul
- Pertentangan dan tarjih diantara dalil-dalil
· Seorang mujtahid, yaitu orang mempunyai kemampuan untuk
menyimpulkan hukum dari sumber-sumbernya(faqih, mufti).
· Secara bahasa, tempat untuk pergi ataupun jalan. Secara istilah, madzhab dalah hukum-hukum yang terdiri atas kumpulan permasalahan(madzhab).
Beberapa Tokoh madzhab Fiqih yang mayoritas diikuti di dunia :
- Imam Abu Hanifah, keturunan Persia yang lahir pada 80H dan wafat 150H.
- Imam Malik bin Anas, tokoh bidang fiqih dan hadist yang
lahir pada tahun 93H dan wafat pada tahun 179H.
- Imam Syafi’i, lahir di Ghazzah Palestina tahun 150H dan wafat di Mesir tahun 204H.
- Imam Ahmad bin Hambal, lahir pada tahun 164H di Baghdad hingga wafat pada tahun 241H.
H. Hukum Taqlid dalam hukum islam
Menurut al-izz bi Abdissalam “Bagi orang yang taqlid harus mengetahui
bahwa madzhab yang dianut adalah benar-benar ada, meskipun tokoh madhzab tidak
termasuk dari 4 imam madhzab fiqih yang terkenal”. Sedangkan menurut Imam
al-Iraqi “orang yang masuk islam boleh taqlid kepada ulama siapapu tanpa
ada batasan”
Maka, tidak ada dalil yang mewajibkan kita untuk
mengikuti empat imam madhzab saja dalam masalah fiqih. Empat imam madhzab dan
yang lainnya pun memiliki status yang sama.
"Kesimpulan yang dapat saya ambil bawasannya fiqih adalah
suatu pemahaman yang pembahasannnya mencakup segala hal mengenai kegamaan yang
sifatnya praktikkal atau zahiriyah dengan tujuan komitmen kita pada agama islam
bahwa allah yang mengatur segala sesuatu. Dalam fiqih sendiri memang banyak
perbedaan pendapat namun sebagai muslim kita kembalikan lagi bahwa fiqih adalah
‘pemahaman’ sebagai musim baiknya kita tidak langsung meg-jugde bahwa hal
tersebut disebabkan karena ketidakjelasan alquran maupun hadist, melainkan
sebab perbedaan presepsi ulama(manusia) dalam memahami nya yang berbeda."
*Resume saya buat sebaik-baiknya untuk memenuhi tugas dari bapak Ahmad Muzakkil Anam, M. Pd. I. selaku dosen pengampu matakuliah fiqih. Ada kurangnya mohon dikoreksi dan selebihnya semoga dapat memberikan manfaat. aamiin yra..
Komentar
Posting Komentar