Pembentukan Madzhab dan Implikasinya dalam Perkembangan Hukum Islam

    Fiqh sangat luas pembahasaanya baik dalam menentukan hukum maupun dalam peraktek kesehariannya. Di dalam menentukan hukum banyak terjadi perbedaan-perbedaan pendapat para fukaha, perbedaan tersebut menimbulkan perbandingan hasil ijtihad mereka. Perbandingan hasil ijtihad para fukaha tersebut dikenal dengan nama perbandingan mazhab. 

    Perbandingan mazhab merupakan pendapat-pendapat para mujtahid dalam menentukan berbagai masalah. Perbandingan mazhab memuat hal-hal yang bertalian tentang kedudukan ijtihad dalam Islam, yang didalamnya juga terdapat kajian-kajian tentang sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat tentang hukum Islam dan hikmah serta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat.

A. Pengertian Madzhab

   Madzhab secara bahasa artinya tempat pergi, yaitu jalan(al-tarîq)

  Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagaikaidah (qawâ’id) dan landasan (usûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadisatu kesatuan yang utuh.

B. Empat Madzhab dalam Fiqih

    Di kalangan Aliran Ahlussunahwal Jamaah atau sering juga disebut kaum Suni, terdapat empat imam madzhab yang namanya sangat populer. Ke empat imam madzhab tersebut diantaranya

1. Imam Abu Hanifah

2. Imam Maliki

3. Imam Syafi‟i

4. Imam Ahmad bin Hambal

Keempatnya merupakan pioner peradaban Islam di masa kejayaan Islam yang lalu sekaligus imam besar di bidang ilmu Fiqh dan Hadits hingga masa sekarang.

    Mereka adalah sosok imam yang hebat, kealiman mereka di bidang ilmu Fiqh sangatlah mumpuni. Karya mereka menjadi rujukan utama para penggali ilmu bahkan menjadi landasan utama dalam ibadah bagi jutaan umat islam di seluruh dunia. Mereka juga menjadi teladan terbaik untuk umat islam dalam memahami Alquran dan Hadits sebagai sumber pokok rujukan ajaran islam. Imam empat serangkai adalah imam-imam mazhab Fiqih dalam Islam.

    Mereka imam-imam bagi mazhab empat yang berkembang dalam Islam. Mereka terkenal sampai kepada seluruh umat di zaman yang silam dan sampai sekarang. Mereka itu adalah Abu Hanifah an-Nu’man, Malik bin Anas, Muhammad Idris Asy Syafi‟i, Ahmad bin Muhammad bin Hambal. Karena pengorbanan dan bukti mereka yang besar terhadap agama Islam yang maha suci,khususnya dalam bidang ilmu fiqih mereka telah sampai ke peringkat atau kedudukan yang baik dan tinggi dalam Islam.

C. Mulai Terbentuknya Madzhab dalam Fiqih

Terbentuknya madzhab karena adanya perbedaan dalam umat Islam, terutama dalam masalah fiqih.  

1. Perbedaan para sahabat dalam memahami nas-nas al-Qur’an.

2. Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat.

3. Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.

D. Implikasi Adanya Madzhab Dalam Perkembangan Hukum Islam

    Munculnya madzhab-madzhab menunjukkan betapa majunya perkembangan hukum islam pada waktu itu. Setelah muncul mazhab hukum, pemikiran hukum Islam dianggap telah mapan dan tidak diperlukan lagi pemikiran baru. Anggapan ini yang kemudian melahirkan ide pintu ijtihad telah tertutup.

    Kenyataannya pintu pemikiran bebas tidak pernah tertutup dalam Islam. Keberanian untuk mengemukakan pendapat tetap bisa dijumpai pada setiap tahapan sejarah hukum Islam.

    Pada periode pertumbuhan hukum Islam, tidak pernah muncul masalah untuk menolak seorang ulama guna menyelesaikan persoalan hukum dengan ijtihad nya secara mandiri. Kebanyakan ulama yakin bahwa setelah berakhirnya periode ini, persoalan tentang ijtihad dan siapa yang memenuhi syarat untuk melakukannya muncul

    Pada permulaan abad ke-4 Hijriah ahli fiqih dari semua mazhab merasa bahwa setiap persoalan hukum yang esensial telah dibahas dan diselesaikan secara menyeluruh oleh ahli fiqih besar masa sebelumnya, ditetapkan bahwa tak seorang pun memiliki syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melakukan ijtihad Mandiri. Implikasinya, semua aktivitas di masa datang harus dibatasi pada penjelasan, penerapan sebagaimana yang dahulu pernah ditetapkan, yang berarti tertutupnya pintu ijtihad atau taqliq.

    Menurut Hallaq, pandangan tentang tertutupnya pintu ijtihad adalah pandangan yang tidak berdasar dan akurat. Hallaq menyimpulkan bahwa pintu ijtihad tidak tertutup baik dalam teori maupun praktek buktinya : 

1. Selalu ada ahli fiqih yang mampu untuk menjalankan ijtihad sepanjang waktu. 

2. Ijtihad digunakan untuk mengembangkan hukum positif setelah terbentuknya mazhab mazhab. 

3. Sampai tahun 500 Hijriyah tidak ada sebutan apapun terhadap ungkapan yang mungkin menunjukkan pengertian penutupan pintu ijtihad. 

4. Kontroversi tentang tertutupnya pintu ijtihad dan musnahnya mujtahid mujtahid menghalangi para ahli fiqih.

    Madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam,yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagaikaidah (qawâ’id) dan landasan (usûl) yang mendasari pendapattersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadisatu kesatuan yang utuh. 

"Munculnya madzhab-madzhab menunjukkan betapa majunya perkembangan hukum islam pada waktu itu. Setelah muncul mazhab hukum, pemikiran hukum Islam dianggap telah mapan dan tidak diperlukan lagi pemikiran baru." 

    Anggapan ini yang kemudian melahirkan ide pintu ijtihad telah tertutup. Kenyataannya pintu pemikiran bebas tidak pernah tertutup dalam Islam. Keberanian untuk mengemukakan pendapat tetap bisa dijumpai pada setiap tahapan sejarah hukum Islam.

*Resume 3 ini saya buat sebaik-baiknya dengan sumber makalah kelompok 1 untuk memenuhi tugas dari bapak Ahmad Muzakkil Anam, M. Pd. I. selaku dosen pengampu matakuliah fiqih. Ada kurangnya mohon dikoreksi dan selebihnya semoga dapat memberikan manfaat. aamiin yra..

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGNYA MEMBANGUN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING