Sejarah Pembetukan Hukum Islam dan Sumber Hukum Islam

A. Sejarah Pembentukan Hukum Islam

Sejarah itu kaiteratnya dengan masa kini. Maka kita mesti tahu juga bentuk struktur masa lalunya. Terdapat 6 periode dalam pembentukan hukum islam sebagai berikut :

- Hukum Islam pada Masa Nabi

- Periode Sahabat

- Periode Tabi'in

- Periode Keemasan

- Periode Taqlid

- Periode Kebangkitan Kembali

HUKUM ISLAM MASA NABI 

Berlangsung semasa hidup nabi Muhammad (610-632M) . Saat itu Nabi sudah diangkat sebagai nabi dan rasul diusia 40. Terdapat 2 periode :

1. Tasyri' Makkah 

Berlangsung selama 13 tahun sejak diangkat menjadi nabi Muhammad Saw. Dikenal dengan revolusi akidah, dimana perhatian rasulullah lebih diarahkan kepada dakwah tauhid (fokus pada penanaman akidah). Tidak ada kesempatan kearah mementukan hukum-hukum amaliah dan penyusunan undang-undang keperdataan(belum terlalu fokus pada hukum dan undang-undang). 

2. Tasyri' Madinah

Dimulai sejak nabi Muhammad Saw hijrah dikenal dengan periode revolusi sosial dan politik. Di mana pesan-pesan yang terkandung dalam Al-Qur'an menjadi spesifik dibanding di era makkah yang cenderung global. Maka disyariatkan hukum seperti hukum perkawinan perceraian, warisan, perjanjian hutang piutang, kepidanaan, dan lain-lain. Kemudian juga sudah membicarakan mengenai hukum-hukum yang sifatnya mengikat serta berhubugan dengan muamalah. 

Note : 

1. Nabi memegang kekuasaan penuh dalam menghadapi problem yang dihadapi masyarakat dengan berlandaskan terhadap Alquran dan Sunnah. Fiqih di era nabi sangat sederhana, dimana ketika ada masalah datang ke nabi kemudian nabi menyelesaikan. 

2. Ayat-ayat hukum yang turun adalah untuk menjawab setiap peristiwa yang terjadi. Dengan turunnya ayat secara satu persatu membuat Sahabat lebih mudah menghafal dan memahaminya secara perlahan.

3. Hukum Islam diturunkan secara bertahap dengan arti lain tidak gradual.

PERIODE SAHABAT

Periode ini dimulai setelah Rasul wafat. Dalam menetapkan suatu hukum para sahabat menggunakan Alquran dan sunnah nabi. Jika pada keduanya tidak ditemukan suatu hukum, maka mereka melakukan ijtihad (tidak hanya keluar dari Alquran dan hadis). Ijtihad menentukan hukum yang belum pernah dibicarakan dalam Alquran dan hadis namun tetap berpatokan dalam Alquran dan hadist. Dalam berijtihad mereka juga menggunakan analogi atau qiyas. Dalam berijtihad mereka juga dibekali semangat dalam memaknai pendapat dari sahabat lain. 

PERIODE TABIIN

Periode ini dimulai setelah masa Khulafa al-Rasyidin sampai awal abad II H. Kemudian melanjutkan tradisi sahabat dalam perjalanan hukum islam dengan menetapkan hukum berdasarkan apa yang mereka pahami dari nash. 

Mereka juga menjalankan ijtihad bahkan pada masa inilah pembentukan hukum yang sesungguhnya dimulai. Pada periode tabi'in ini telah ada hukum namun belum mejadi tren, kemudian terdapat pula upaya untuk melakukan hadits atas inisiatif dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

PERIODE KEEMASAN

Periode ini terjadi tepat pada awal abad 2H hingga pertengahan abad 4. Periode ini disebut periode kematangan dan kemampuan fiqih. Pada masa ini terjadi pembukuan sunnah dan munculnya imam-imam madzhab diantaranya :

- Imam maliki 

- Imam Hanafi

- Imam Syafi'i

- Imam Hambali

Mereka tidak hanya memunculkan hukum, tetapi juga membuat resep dalam mengeluarkan hukum.  Munculnya rumusan-sumusan metodologi bagi kajian hukum yang amat luas dan komperehensif membuat hukum islam lebih adaptif dan akomodatif terhadap setiap perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Sebagai muslim saat ini maka hendaknya kita bisa mengijtihad'i islam dalam mengikuti perkembangan zaman.

PERIODE TAQLID

Periode ini dimulai pada pertengahan abad IV H. Pada periode ini mulai ditandai dengan munculnya penjelasan permasalahan yang telah dikaji sebelumnya tanpa memberikan pemikiran baru. Pengaruh pemasalah yang memperburuk periode ini sebagai berikut :

- Terdapat pembelaan fanatik terhadap pendapat para imam madzhab. 

- Pada permasalahan ini juga diperburuk oleh situasi politik yang tidak stabil.

- Para ulama juga sibuk dalam urusan negara dan melupakan urusan fiqh. 

- Adanya perang alib dbawah arahan Gereja Katolik Romawi dan serbuan tentara Barbar di bawah kepemimpinan HolaghoKhan dari Tartar. 

- Para ahli hukum islam melakukan pentailan hukum-hukum pentarjihan pendapat-pendapat yang. bertentangan dalam madzhab dan dukungan terhadap mazhab tentunya yang dianut.

Pointnya pada periode ini hukum diberikan tanpa adanya budaya kritis. Sepenuhnya hukum percaya pada mazhab sebelumnya, dengan kata lain hukum tidak mengikuti perkembangan jaman. Pada periode ini taqlid tidak di ijtihadi, artinya hukum dijalankan dengan qanaah tanpa adanya pembaharuan. 

PERIODE KEBANGKITAN KEMBALI

Terjadi pada abad ke-19 M/13H. Reaksi terhadap taqlid telah membawa kemunduran hukum islam. Setelah periode taqlid, terjadi gerakan-gerakan pembaharuan hukum islam yang memberikan respon terhadap peristiwa dalam masyarakat. Periode ini membangun kesadaran bahwa hukum islam sebenarnya bukanlah hukum yang keseluruhan prinsip dan detail-detail aturan nya diwahyukan secara langsung oleh Allah swt.kepada Nabi. 

Kemudian secara historis dapat dilihat bahwa hukum islam merupakan produk formasi dari para ahli hukum islam awal berdasarkan interpretasi atas sumber asasinya yaitu al-quran dan sunnah. Periode ini lebih terbuka menerima kemungkinan reformasi hukum islam secara substansial. Dalam taqlid kita mesti bersikap kritis agar seakan kita tidak kuno, apalagi diera saat ini seharusnya ada pembaruan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Sejarah selalu memiliki alur yang selalu, sejarah tidak hanya membahas masa yang telah lalu tetapi dalam sejarah juga dapat memprediksi sesuatu dimasa yang akan datang.

B. Sumber Hukum Islam

1. Al- Qur'an 

2. Hadits 

3. Ijma' (Menandakan adanya proses ijtihad)

4. Qiyas

AL-QURAN

Pengertian dari beberapa kelompok yang mendefinisikan al-qur'an antara lain :

- Kelompok yang mendefinisikan al-quran panjang

Firman allah yang bermukjizat diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.. yang ditulis dalam mushaf-mushaf diriwayatkan secara mutawatir yang bernilai ibadah jika membaca nya.

- Kelompok yang mendefinisikan al-quran dengan sedang-sedang saja

Lafadz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.. diriwayatkan secara mutawatir yang bernilai ibadah jika membaca nya.

- Kelompok yang mendefinisikan al-quran denggan singkat

Dengan menyebut satu sifat/dua sifat untuk mesifati kalam allah.

HADITS

Menurut bahasa merupakan sesuatu yang baru atau berita. Kemudian menurut istilah merupakan ``Sesuatu yang disandarkan pada Nabi saw. baik ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat dari, atau sifat pribadinya``

IJMA`

- Setelah wafatnya nabi hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan mujtahid.

- Ijima` ialah kesepakatan para ulama atas suatu hukum setelah wafatnya nabi.

- Ijma` Bayyani, apabila semua mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik perkataan maupun tulisan yang menunjukkan kesepakatannya. 

- Ijima` Sukuti, apabila sebagian mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan yang lainnya diam(diamnya menujukkan setuju) bukan karena takut/ malu.  

QIYAS

Adalah menyamakan sesuatu dengan yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun qiyas :

- Al Aslu, yaitu hukum asal/ pokok

- Al Far`u, yaitu hukum bercabang

- Al Hukmu berhubungan dengan aslu dan far`u

- Al Sabab, berhubungan dengan sebab aslu dan far`u

 *Resume 2 ini saya buat sebaik-baiknya untuk memenuhi tugas dari bapak Ahmad Muzakkil Anam, M. Pd. I. selaku dosen pengampu matakuliah fiqih. Ada kurangnya mohon dikoreksi dan selebihnya semoga dapat memberikan manfaat. aamiin yra..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGNYA MEMBANGUN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING