Haji

    Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung. Salah satu ibadah dalam Islam ialah Haji. Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa. Ibadah haji merupakan ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta. Ibadah Haji wajib dilaksankan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat, baik secara finansial, fisik, maupun mental. Ibadah Haji pada hakikatnya ialah sarana dan media bagi umat Islam untuk berkunjung Baitullah dan Tanah Suci pada tiap tahunnya untuk melaksanakan ibadah.

   Dalam mengerjakan Haji, umat Islam menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani. Untuk memperdalam pengetahuan, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian Haji, syarat dan rukun wajib Haji, serta contoh-contoh perbedaan Madzhab dalam Haji.

A. Pengertian Haji

Pengertian haji secara bahasa mempunyai beberapa arti, antara lain sebagai berikut :

1. Al-qashdu, memiliki arti niat, maksud, tujuan, dan sengaja.

2. Al-ityanu, memiliki arti mendatangi.

3. Menyengaja kepada sesuatu yang diagungkan.

4. Menuju ke suatu tempat.

5. Perbuatan.

    Sedangkan secara istilah, haji ialah sengaja mengunjungi Ka'bah untuk melakukan manasik haji pada waktu dan tempat tertentu, serta sesuai dengan tuntunan sunnah Rasulullah SAW. Namun ada juga yang mendefinisikan sebagai berziarah ke tempat tertentu, pada waktu tertentu dan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.

B. Syarat dan Rukun Haji

    Fuqoha’ menetapkan tentang syarat-syarat wajib haji diantaranya islam, Baligh, Berakal, Bebas, Istitho’ah2 Istia’ah berarti seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi :

• Jasmani

Sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji

• Rohani

    Mengetahui dan memahami manasik haji serta berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh

• Ekonomi

a) Mampu membayar biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh usaha pemerintah dan berasal dari usaha/harta yang halal

b) Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudlaratan bagi diri dan keluarganya

c) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan

• Keamanan

a) Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji

b) Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan

c) Tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencelakaan.

Rukun haji

    Rukun haji adalah serangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji adalah :

1. Ihram (niat)

2. Wukuf di Arafah

3. Thawaf ifadah

4. Sa’i

5. Cukur

6. Tertib

C. Contoh Perbedaan Madzhab dalam Haji

Empat mazhab besar dalam Islam yang berpengaruh dalam menetapkan hukum haji dan umroh :

1. Mazhab Hanafi atau Hanifah didirikan oleh Nu’man bin Tsabit atau biasa disebut Abu Hanifah. Pemikiran hukum beliau bercorak nasional.

2. Mazhab Maliki atau Malikiah didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Asybahi atau biasa dikenal dengan Imam Malik.

3. Mazhab Syafi’I atau Syafi’iah didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-syafi’I atau Imam Syafi’i. Pemikiran hukum beliau adalah konvergensi atau pertemuan antara tradisionalis dan rasionalis.

4. Mazhab Hambali atau Hambaliah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambali atau Imam Hambali. Corak pemikirannya tradisionalis (Fundamental).

Contoh :

Haji boleh dilakukan, jika orang tersebut secara fisik tidak mampu melakukan haji, karena sudah sangat tua, sakit yang tidak ada harapan sembuh, lumpuh dan sebagainya degan berdasarkan hadits syahih. Menurut Mazhab Syafi’I dan Hambali: “Orang yang berkewajiban haji tetapi ia tidak memungkinkan menjalankannya hungga ia mati, sebelum ia dapat mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban tersebut dari dirinya.”

Mazhab Hanafi : “Orang yang sakit atau kondisi badannya tidak memungkinkan melaksanakan haji namun mempunyai biaya untuk haji, maka wajib membayar orang lain untuk menghancurkannya, apalagi bila sakitnya kemungkinan susah disembuhkan, ia wajib meninggalkan wasiat agar dihajikan”

Mazhab Maliki : “Tidak boleh menghajikan orang yang masih hidup”

D. Jenis-jenis Haji

    Perlu kita ketahui bahwa ternyata haji memiliki tiga jenis. Jemaah haji bebas memilih, namun disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan. Ketiga jenis ini sama-sama baik dan bisa mendatangkan pahala Insyaallah sama asalkan mabrur.

Jenisnya yaitu sebagai berikut :

1. Haji Ifrad (menyendiri)

    Ifrad artinya menyendirikan. Jika memilih melaksanakan Haji Ifrad, maka seorang jemaah haji melaksanakan ibadah haji saja dan tidak melakukan ibadah umrah. Artinya pelaksanaan ibadah haji dan umrah dilakukan secara terpisah dalam waktu berbeda namun tetap dalam musim haji. Hajinya didahulukan, kemudian melakukan umrah. 

Contohnya, ketika jamaah menggunakan pakaian ihrah di miqqat. iapun berniat melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu. Mereka yang melaksanakan haji ifrad tidak dikenakan dam atau denda.

Cara Pelaksanaan Haji Ifrad antara lain sebagai berikut

a. Melaksanakan ibadah haji saja (tanpa melakukan umrah)

b. Melakukan ibadah haji terlebih dahulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai berhaji.

Ada pula dua cara lain melakukan haji ifrad, yaitu:

a. Melakukan umrah di luar bulan-bulan haji. Kemudian, melakukan haji pada bulan haji.

b. Umrah dilakukan pada bulan haji, kemudian kembali ke rumah, baru pergi lagi berhaji pada bulan haji di tahun yang sama. Urutan pelaksanaannya adalah, ihram dari miqat untuk melaksanakan haji, kemudian berihram lagi dan mengambil miqat untuk melakukan ibadah umrah. Jemaah tidak membayar dam(denda) dan disunnahkan melakukan tawaf qudum (tawaf pertama yang dilakukan jemaah saat sampai di Mekkah)

2. Haji Tamattu

    Disebut Haji Tamattu’ atau bersenang-senang, maksutnya melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, baru ibadah haji. Kemudian dilanjutkan dengan mengenakan pakaian ihram untuk melaksanakan ibadah haji di tahun yang sama. Biasanya jenis ini sangat disukai oleh jamaah haji dari Indonesia. Jadi, mereka melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, baru dilanjutkan menunaikan ibadah haji. Haji tamattu' artinya melaksanakan ibadah umrah. dan haji pada bulan dan tahun yang sama terlebih dahulu tanpa pulang ke negeri asal. Pelaksanakan haji tamattu' juga wajib membayar denda (dam) berupa puasa sebanyak 10 hari. Tiga hari puasa di tanah suci dan sisanya puasa di tanah air.

3. Haji Qiran

    Maksud dari jenis haji yang satu ini adalah dengan menyatukan ihram dalam melakukan ibadah haji dan umrah. Pelaksanaan haji qiran adalah tetap menggunakan pakaian ihram sejak miqat makani, dilanjutkan melakukan semua rukun dan wajib haji hingga seluruh prosesnya selesai dilakukan. Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa haji jenis ini memiliki arti melakukan dua tawaf dan dua sa'i. Ucapan niat jenis haji qiran adalah Labbaika Allahumma Hajjan wa Umratah. Jamaah haji ini wajib membayar denda dengan cara berpuasa sepuluh 10 atau menyembelih seekor kambing. Bila tiba di Baitullah sunnah untuk melakukan tawaf qudum bagi pelaku haji qiran. Biasanya pelaksanaan haji tidak menjadi pilihan bagi jamaah karena suatu hal yang tidak dapat dilanjutkan lagi jamaah haji sakit dengan waktu terbatas.

E. Hukum Melaksanakan Haji

    Haji diketahui sebagai rukun Islam ke lima yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Kewajiban berhaji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada QS Ali Imran ayat 98 yang artinya :

    "Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah." (QS Ali Imran 98).

    Nahdathul Ulama Indonesia menyebutkan bahwa hukum haji adalah wajib dan termasuk dalam persoalan hukum yang telah disepakati dan diketahui oleh semua kalangan umat Islam. Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa.

    Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh untuk Allah yang artinya : "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS al-Baqarah: 196).

F. Keutamaan Haji

Keutamaan melaksanakan Haji sangat luar biasa, antara lain sebagai

berikut :

a. Haji yang mabrur merupakan amal yang paling utama karena dipenuhi dengan kebajikan yang ditandai dengan lemah lembut dalam ucapan dan suka menyumbang makanan. (Hadits yang diterima dari Abu Hurairah). Ciri haji yang mabrur ditandai dengan sifat dan keadaan setelah haji lebih baik dibandingkan sebelumnya. Haji merupakan jihad bagi laki- laki yang tua. lemah dan wanita (Hadits riwayat Nasai dan riwayat Buchori dan Muslim).

b. Haji akan menghapus dosa seperti pada saat dilahirkan (Hadits riwayat Buchori-Muslim), haji akan mengapus dosa yang terjadi sebelumnya (Hadits riwayat Muslim)

c. Haji dan umrah akan melepaskan kemiskinan dan kesalahan, seperti kipas angin menerbangkan kotoran-kotoran besi, emas dan perak.

d. Ganjaran haji mabrur adalah surga (Hadits riwayat Nasai).

e. Orang-orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan duta-duta Allah sehingga jika mereka memohon kepada-Nya pasti akan dikabulkannya, dan jika mereka minta ampun.pasti akan diampuni-Nya. (Hadist riwayat Ibnu Majah)

f. Pahala haji adalah surga (Hadits Buchori dan Muslim). Jika kita meninggal saat mengerjakan haji dan umrah, maka dijamin oleh Allah akan masuk surga, namun jika kembali akan diberkahi-Nya oleh-oleh dan pahala (Hadits yang diriwayatkan dengan sanad Hasan oleh Ibnu Jureij)

g. Keutamaan mengeluarkan biaya haji sama dengan mengeluarkan untuk perang di jalan Allah. Satu dirham menjadi 700 kali lipat (Hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Thabrani, dan Baihaqi)

h. Ibadah haji dapat dilakukan oleh orang yang sudah meninggal oleh orang yang telah melaksanakan haji untuk sendirinya (HR. Muslim dan HR. Ibnu Majjah), sedangkan pahala bagi anak kecil diberikan kepada orang tuanya, namun anak tersebut belum wajib haji. (HR. Muslim).

Kesimpulan

    Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mempunyai kemampuan baik rohani, jasmani, serta rezeki yang berlebihan. Haji juga merupakan ibadah yang wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup seseorang, bagi yang mampu melaksanakannya.

    Hadist dari Abu Hurairah menyebutkan yang artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337).

    Selain kemampuan rohani maupun jasmani nya, sesorang yang akan berangkat haji harus memiliki niat yang kuat juga dalam hatinya, agar perjalanan haji nya akan berjalan dengan lancar. Dengan melaksanakan ibadah haji, kita bisa bertemu dengan umat Islam yang lain dari seluruh dunia dan bisa mempererat tali ukhuwah Islamiyah. Kewajiban yang harus dilakukan seumur hidup sekali bagi yang mampu, membuat para jamaah mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menjalankan ibadah haji yang sesuai dengan sunnah dan petunjuk Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Semua orang ingin hajinya mabrur dan dosanya maghfur. Karena semua orang tahu bahwa haji mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga (Nurdin, 2013).

*Resume 8 ini saya buat sebaik-baiknya dengan sumber makalah kelompok 6 untuk memenuhi tugas dari bapak Ahmad Muzakkil Anam, M. Pd. I. selaku dosen pengampu matakuliah fiqih. Ada kurangnya mohon dikoreksi dan selebihnya semoga Allah berikan manfaat. aamiin yra..


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGNYA MEMBANGUN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING