Puasa

Pengertian Puasa

Menurut bahasa kata puasa berasal dari bahasa arab yaitu shiyam dan shaum yang artinya menurut bahasa ialah menahan. Sedangkan menurut istilah adalah menahan diri dari segala yang membatalkan mulai terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Syarat dan Rukun dalam Puasa

Syarat-syarat puasa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :

1) Syarat Wajib Puasa

Syarat yang apabila telah dimiliki seseorang, maka ia wajib puasa.

a. Orang islam

b. Baligh (cukup umur)

c. Berakal atau tidak gila

d. Kuat berpuasa

e. Mengetahui masuknya bulan Ramadhan

2) Syarat sah Puasa

Sesuatu yang harus ada sebelum melakukan ibadah. Apabila salah satu syarat tersebut

tidak ada maka puasanya batal. Syarat tersebut yaitu :

a. Islam

b. Mumayyiz (dapat membedakan mana yang baik dan buruk)

c. Suci dari haid dan nifas

d. Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa

e. Tidak ada hal yang membatalkannya

Rukun dalam Puasa

Satu amalan yang harus dipenuhi ketika seseorang menjalankan puasa. Jika rukun tidak dipenuhi, maka puasanya menjadi tidak sah atau batal. Rukun puasa yaitu:

a. Niat, niat puasa hendaknya dilakukan pada malam hari.

b. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. 

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan Minum

    Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 yang berarti puasa adalah menahan diri dari makan dan minum, jika dilakukan secara sengaja maka batal-lah puasanya.

2. Muntah dengan Sengaja

    Dari Abu Hurairah menjelaskan bahwa orang berpuasa berusaha memuntahkan isi perutnya dan muntah sengaja maka batal puasanya ia juga wajib mengqadhanya , jika muntah tanpa sengaja dan tanpa berusaha melainkan terdorong keluar dengan sendirinya tanpa keinginan maka hal itu tidak merusak puasa.

3. Haid dan Nifas

    Dari Abu sa’id Al-Khudri menjelaskan bahwa seorang wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal hari atau akhir hari berpuasa maka ia wajib membatalkan puasanya.

4. Jima (bersetubuh) dengan sengaja pada siang hari bulan Ramadhan 

    Menurut pendapat Fuqaha Maliki dengan kriteria yang disebutkan oleh Fuqaha Syafi’i maka wajib mengqadha puasanya.

5. Istimna di siang hari pada bulan Ramadhan

    Menurut Abu Hurairah dan jumhur ulama perbuatan tersebut termasuk syahwat dan itu membatalkan puasa.

6. Murtad

    Barang siapa yang murtad di tengah-tengah puasanya maka puasanya batal dan wajib mengqadha apabila ia kembali masuk Islam.

7. Gila

    Barang siapa berniat puasa kemudian dia mendadak gila atau tidak sadarkan diri sepanjang siang dan tidak kunjung sadar maka puasanya tidak sah.

8. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga yang terbuka 

    Seperti memasukkan air, berkumur kumur, sisa makanan di mulut, mengumpul air liur murni dimulut dan gusi berdarah bercampur dengan air liur dapat membatalkan puasa.

Beberapa Contoh Perbedaan Madzab dalam Hal Puasa

    Ilmu fiqih (ilmu yang membahas tentang amaliah dhahir seorang muslim). Madzhab fiqih ada 4 dan dalam empat madzhab ini sering kali terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa hal termasuk dalam puasa Ramadhan. 

1. Madzhab Hanafi (Qiyas)

    Puasa menurut madzab ini adalah menahan diri dari sesuatu tertentu yaitu makan, minum, jima’, dan sesuatu yang membatalkan puasa dengan persyaratan tertentu, yaitu niat. Dasar madzhab Hanafi (Qiyas / akal) yaitu Quran, Hadits, Qaul Sahabah, Ijma, Qiyas, Istihsan dan urf. 

2. Madzhab Maliki ( Ahli Hadits)

    Imam Maliki ialah seorang imam dari kota Madinah dan imam bagi penduduk Hijaz. Ia seorang dari ahli fiqih yang terakhir di kota Madinah dan juga yang terakhir bagi fuqaha Madinah.

    Beliau hampir berumur 90 tahun. Beliau meninggal pada masa pemerintahan Harun Al Rasyiddi masa pemerintahan Abbasiyah. Madzhab ini dibangun berdasarkan 5 dari Al-Quran dan 5 dari Al-Hadits. Madzhab ini membolehkan satu niat karena puasa ramadhan seperti hukum satu ibadah yang membutuhkan satu niat. Puasa ini menahan hawa nafsu dengan berniat sebelum fajar dan di waktu fajar selama dia tidak haid.

3. Madzhab Syafi

    Niat puasa Ramadhan wajib dibaca setiap hari(dalam hati) pada waktu malam. Yaitu mulai masuk waktu maghrib sampai jelang subuh. Berbeda dengan puasa sunah, sah- sah saja dibaca siang hari. Asal sebelum matahari tergelincir (masuk waktu duhur).

Dasar-dasar madzab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut : 

- Al-Quran. Imam Shafi‘iy (sumber pertama dalam menetapkan hukum Islam).

- Sunnah dari Rasulullah SAW, digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al- Quran. 

- Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Shafi‘iy sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat. 

- Qiyas (ijtihad), apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya.

- Qiyas (ijtihad), apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. 

4. Madzhab Hambali

    Dasar madzhab hambali memiliki kesamaan dengan syafii mengingat beliau adalah murid syafii. Dasarnya adalah Quran, hadits, fatwa sahabat, ijma, qiyas, istishab, maslahah mursalah dan darai.

    Menurut Madzab Hmbali ini puasa adalah menahan diri (mencegahdiri) dari hal-hal yang membatalkan puasa yaitu segala sesuatu yang masuk ke dalam perut, tenggorokan, dan otak melalui mulut, termasuk di dalamnya adalah ijma’ dan hal-hal yang mendorong untuk melakukan jima’ seperti bercumbu jika sampai keluarnya mani sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Kesimpulan

    Puasa secara bahasa artinya menahan. Sedangkan menurut istilah adalah menahan diri dari segala yang membatalkan mulai terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Syarat-syarat puasa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu syarat wajib dan syarat sah puasa. Rukun puasa yaitu satu amalan yang harus dipenuhi ketika seseorang menjalankan puasa. Jika rukun tidak dipenuhi, maka puasanya menjadi tidak sah. Niat dalam ibadah puasa hukumnya wajib dilaksanakan ini disepakati oleh 4 mazhab meliputi hanafi, maliki, syafii dan hanbali. 

    Meninggalkan puasa hanya boleh dilakukan jika puasa di paksakan akan mendatangkan bahaya bagi orang yang melaksanakannya, bukan sekedar sakit atau dalam perjalanan biasa, begitupun sebenarnya dengan orang tua lanjut usia, hanya berlaku jika puasa dipaksakan akan mendatangkan bahaya baginya. Madzhab Hanafi, syafii dan hanbali sepakat bahwa niat puasa wajib dilaksanakan setiap hari. Namun Madzhab Maliki memperbolehkan hal ini karena ia berpendapat bahwa puasa Ramadhan sama hukumnya dengan satu ibadah yang hanya membutuhkan satu niat.

*Resume 7 ini saya buat sebaik-baiknya dengan sumber makalah kelompok 5 untuk memenuhi tugas dari bapak Ahmad Muzakkil Anam, M. Pd. I. selaku dosen pengampu matakuliah fiqih. Ada kurangnya mohon dikoreksi dan selebihnya semoga Allah berikan manfaat. aamiin yra..



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGNYA MEMBANGUN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING