Shalat

Definisi Shalat

       Menurut bahasa Shalat berarti berdoa, menurut Imam Safi’i shalat menurut Bahasa adalah berdoa. Menurut istilah Shalat berarti ibadah yang meliputi ucapan dan peragaan tubuh yang khusus, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam (taslim). Suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada. 

    Adapun menurut para ahli fiqih. Shalat adalah ucapan atau gerakan tubuh yang dimulai dari tabir hingga salam yang bertujuan dengan peribadatan kepada Allah. Sholat adalah salah satu rukun islam yang ke-lima. Sholat merupakan ibadah yang sangat penting dibanding dengan ibadah lainnya.

Syarat Sah Shalat

a) Mengetahui masuknya waktu.

    Shalat tidak sah apabila seseorang melaksanakannya namun tidak mengetahui secara pasti waktu sholat tersebut.

b) Suci dari hadas kecil dan hadas besar.

    Pensucian hadas kecil dapat dilakukan dengan cara berwudhu. Sedangkan hadas besar dapat dilakukan dengan cara mandi besar.

c) Suci badan, pakaian, tempat shalat dari najis.

d) Menutup Aurat.

    Aurat laki-laki adalah Baina surroh wa rukbah atau antara pusar hingga lutut, sedangkan Aurat perempuan adalah jami’I badaniha illa wajha wa kaffaien atau semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Seseorang yang shalat disyaratkan menutup aurat baik dalam keadaan terang maupun gelap.

e) Menghadap Kiblat.

f) Menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan shalat.

Syarat Wajib Shalat

a) Islam

Umat islam diwajibkan melaksanakan Shalat baik itu perempuan dan laki-laki. Apabila orang kafir ingin masuk islam tidak diwajibkan untuk membayar shalat yang di tinggalkan sebelumnya.

b) Baligh

Anak yang masih dibawah umur tidak diwajibkan untuk shalat melaikan tetap mempelajari shalat. Anak yang sudah berumur tujuh tahun sudah disuruh melakukakn shalat tetapi jika usia sepuluh tahun tidak juga melakukan shalat boleh di pukul tetapi dengan tidak membahayakannya.

c) Berakal

Orang yang mampu membedakan mana yang baik dan buruk, perbuatan yang pantas dan tidak pantas dilakukan. Orang gila, orang ayan yang sedang kambuh atau orang kurang akal tidak diwajibkan untuk shalat, karena akal dapat menetapkan kewajiban. Tetapi apabila sudah sembuh mereka dapat meng-qada-nya.

d) Suci dari haid dan nifas

Rukun dalam Shalat

1. Niat

2. Takbirat al-Ihram, yaitu membaca Allahhu Akbar

3. Berdiri pada shalat fardhu bagi yang sanggup

4. Membaca ayat al-Quran seperti surat al-Fatihah dan membaca ayat al-Quran mana saja yang mudah

5. Ruku’ dengan cara condong atau membungkukkan punggung dan kepala sehingga kedua telapak tangan menyentuh lutut

6. Sujud dua kali pada setiap raka’at yaitu dengan meletakkan kedua tangan,lutut, telapak kaki, dan kening pada tempat shalat

7. Duduk terakhir membaca Tasyahud

8. Mengucapkan salam

Adapun Rukun shalat menurut empat mazhab adalah setiap perkataan dan perbuatan akan membentuk hakikat shalat. Apabila salah satu ruku shalat tidak ada, maka shalat tidak sah.

Menurut mazhab Hanafi rukun shalat ada 6

• Takbiratul Ihram

• Berdiri

• Membaca Al-Fatihah

• Ruku’ (Sunnah membaca Tasbih)

• Sujud

• Duduk Tasyahud Akhir

Menurut mazhab Maliki rukun shalat ada 13

• Niat

• Takbiratul Ihram

• Berdiri

• Membaca Al-Fatihah

• Ruku’ (Sunnah membaca Tasbih)

• I’tidal/Bangun dari Ruku’5

• Sujud

• Duduk antara 2 sujud

• Duduk Tasyahud Akhir

• Membaca Tasyahud Akhir

• Membaca Shalawat Nabi

• Salam

• Tertib

Menurut mazhab Syafi’I rukun shalat ada 13

• Niat

• Takbiratul Ihram

• Berdiri

• Membaca Al-Fatihah

• Ruku’ (Sunnah membaca Tasbih)

• I’tidal/Bangun dari Ruku’

• Sujud

• Duduk antara 2 sujud

• Duduk Tasyahud Akhir

• Membaca Tasyahud Akhir

• Membaca Shalawat Nabi

• Salam

• Tertib

Menurut mazhab Hambali rukun shalat ada 13

• Takbiratul Ihram

• Berdiri

• Membaca Al-Fatihah

• Ruku’ (Wajib membaca Tasbih)

• I’tidal/Bangun dari Ruku’

• Sujud

• Duduk antara 2 sujud

• Duduk Tasyahud Akhir

• Membaca Tasyahud Akhir

• Membaca Shalawat Nabi

• Salam

• Tertib

• Tuma’ninah

Contoh Perbedaan Mazhab dalam Hal Shalat

Imam Hanafi

    Imam Abu Hanifah nama asli Nu'man bin Tsabit bin Zutha adalah seorang imam dari mazhab Ahli-Sunnah Wal Jama’ah juga disebut dengan Imam Hanafi. Beliau lahir di Kufah, Irak pada tahun 80 H bertepatan dengan tahun 699 M. Imam Hanafi juga selalu menggunakan istihsan, qiyas, dan juga ra’yu. Ketiga tehnik tersebut selalu dibuat untuk mendapatkan beberapa hukum yang tidak ada dalam Al Qur’an. Imam Hanafi memakai Al Qur’an dan sunnah untuk pedoman utama, dan pedoman lainnya adalah pendapat dari para sahabat, qiyas, istihsan, dan juga ijma’. Tehnik dan ajaran imam hanafi akhirnya mulai digunakan oleh muridnya yaitu Zufar bin Hudail bin Qais al-Kuhfi sampai akhirnya dikenal sebagai mazhab Hanafi.

Imam Maliki

    Imam Malik disebut sebagai seorang ahli fiqh dan hadits terkenal di zamannya. Beliau lahir di Madinah, pada tahun 93 H. Hasil pemikiran mengenai fiqh oleh imam Malik dapat kita lihat pada kitab Al-Muwaththa’. Kitab yang pemerintahan khalifah Harun Ar Rasyid ini disebut sebagai kitab fiqh. Prinsip dasar dari Mazhab Maliki merupakan penulisan para murid imam Maliki yang juga berpedoman dengan kitab Al Muwaththa’.beberapa murid imam Maliki yang berperan besar dalam menyebarkan mazhab Maliki ini diantaranya adalah Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim, Abu Abdillah Abdurrahman bin Kasim, dan beberapa murid lainnya.

Imam Safi’i

    Imam ketiga dari 4 mazhab yaitu Imam Syafi’i nama lainnya Muhammad bin Idris Asy Syafi’I, yang merupakan seorang ulama’ fiqh dan hadits masyhur pada zamannya. Bahkan Murid dari Imam Syafi’i ini datang dari berbagai wilayah yaitu Basra, Hedjzaz, Tunis, dan juga Irak. Bahkan tak sedikit orang Spanyol dan Afrika yang juga mempelajari dan menganut mazhab Syafi’i ini.

Imam Hambali

    Imam Hambali atau Ahmad bin Hambal seorang ahli hadits dan teologi islam yang memiliki nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Bbaghdadi Beliau lahir di Baghdad, Irak, pada bulan Rabiul Awal tahun 164 Hijriah atau 780 masehi. Imam Hambali sebelum menjadi tokoh besar telah mulai belajar ilmu hadits saat berusia 15 tahun. Salah satu kitab hasil karyanya adalah kitab al-Musnad al-Kabir, terdapat sekitar 25.000 hadist di dalamnya. Kitab-kitabnya banyak dijadikan rujukan bagi para ulama dalam memilih hukum.

    Imam-imam di atas merupakan tokoh yang menjadi memulai mazhab Ahlus-sunnah wal Jama’ah. Dari keempat imam di atas saja kita dapat melihat perbedaannya. Contohnya dalam hal wudhu, Menurut mazhab Hanafi, rukun wudhu ada 4, sedangkan menurut imam Maliki dan Hambali ada 7. Beda halnya dengan mazhab Syafi’i dimana wudhu memiliki 6 rukun. Tentu akidah yang diajarkan juga berbeda lagi jika sudah menyangkut mazhab yang lain seperti Syi’ah dan mazhab lainnya. Meskipun begitu, tidak semua tehnik fiqh yang digunakan berbeda. Perbedaan mazhab fiqh ini biasanya terjadi pada beberapa hal tertentu saja.

Persamaan dan Perbedaan Sholat 4 Mazhab

Persamaan

    Keempat imam mazhab memiliki pendapat yang sama dalam hal hukum meninggalkan sholat wajib lima waktu. Hanya saja dalam masalah hukuman, ketiga mazhab yaitu Syafi’i, Hambali, dan Maliki berpendapat bahwa seharusnya orang yang meninggalkan sholat hanya karena alasan meremehkan atau malas, harus dibunuh. Sedangkan menurut Imam Hanafi, orang yang meninggalkan sholat wajib sebaiknya ditahan selama-lamanya. Persamaan lainnya terdapat pada hal niat dimana keempat mazhab sepakat bahwa niat sholat tidak perlu di ungkapkan dengan kata-kata.

Perbedaan

    Untuk perbedaan pendapat dalam hal sholat terdapat pada bagian bacaan Al Fatihah. Menurut Imam Hanafi, membaca sholat Al-Fatihah tidakdi setiap raka’at diharuskan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i membaca Al Fatihah dalam sholat wajib dalam setiap raka’at. Imam Maliki juga berpendapat sama dengan Imam Syafi’i, bahwa Al Fatihah wajib dibaca pada setiap raka’at. Untuk mazhab Hambali, imam Hambali berpendapat bahwa membaca Al Fatihah diwajibkan pada setiap raka’at. Seperti pembacaan sholat Al Qur’an setelah Al Fatihah juga keempat mazhab memiliki perbedaan pendapat.

Kesimpulan

    Menurut bahasa Shalat berarti berdoa, menurut Imam Safi’i shalat menurut Bahasa adalah berdoa. Menurut istilah Shalat berarti ibadah yang meliputi ucapan dan peragaan tubuh yang khusus, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam (taslim).

    Syarat Sah, Syarat Wajib, dan Rukun dalam Sholat

a.) Syarat Sah Sholat; Mengetahui masuknya waktu, Suci dari hadas kecil dan hadas besar, Suci badan, pakaian, tempat shalat dari najis, menutup Aurat, menghadap Kiblat, menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan shalat.

b.) Syarat Wajib Sholat; Islam, Baligh, Berakal, Suci.

c.) Rukun dalam Sholat; Niat Takbirat al-Ihram, yaitu membaca Allahhu Akbar. Berdiri pada shalat fardhu bagi yang sanggup. Membaca ayat al-Quran seperti surat al-Fatihah dan membaca ayat al-Quran mana saja yang mudah. Ruku’ dengan cara condong atau membungkukkan punggung dan kepala sehingga kedua telapak tangan menyentuh lutut Sujud dua kali pada setiap raka’at yaitu dengan meletakkan kedua tangan, lutut, telapak kaki, dan kening pada tempat shalat, duduk terakhir membaca tasyahud, mengucapkan salam.

    Contoh Perbedaan Mazhab Dalam Hal Sholat

    Untuk perbedaan pendapat dalam hal sholat terdapat pada bagian bacaan Al Fatihah. Menurut Imam Hanafi, membaca sholat Al-Fatihah tidakdi setiap raka’at diharuskan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i membaca Al Fatihah dalam sholat wajib dalam setiap raka’at. Imam Maliki juga berpendapat sama dengan Imam Syafi’i, bahwa Al Fatihah wajib dibaca pada setiap raka’at. Untuk mazhab Hambali, imam Hambali berpendapat bahwa membaca Al Fatihah diwajibkan pada setiap raka’at. Seperti pembacaan sholat Al Qur’an setelah Al Fatihah juga keempat mazhab memiliki perbedaan pendapat.

*Resume 5 ini saya buat sebaik-baiknya dengan sumber makalah kelompok 3 untuk memenuhi tugas dari bapak Ahmad Muzakkil Anam, M. Pd. I. selaku dosen pengampu matakuliah fiqih. Ada kurangnya mohon dikoreksi dan selebihnya semoga Allah berikan manfaat. aamiin yra..


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGNYA MEMBANGUN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING