THOHAROH

A. Pengertian Thaharah

    Definisi Thaharah menurut bahasa berarti bersih. Sedangkan menurut istilah ialah membersihkan diri dari segala perbuatan yang dilarang oleh syara' atau dari perbuatan yang akan menimbulkan dosa dan dari budi pekerti yang buruk atau dari perangai yang jahat. Menurut ulama Fiqih, thaharah berarti membersihkan diri dari najis dan hadas. 

    Thaharah mempunyai kedudukan penting dalam Islam. Thaharah menentukan boleh dan sah atau tidak boleh dan tidak sahnya suatu pelaksanaan ibadah mahdhah dan beberapa aktivitas lainnya. Misalnya seseorang terkena badannya najis, ia tidak boleh melakukan shalat sebelum mensucinya; seorang isteri yang haid, ia tidak boleh melakukan shalat dan hubungan seksual (jima’) dengan suaminya sebelum bersuci.

B. Macam-Macam Thaharah

Thoharoh ada dua macam yaitu thoharoh secara lahir dan thoharoh secara bathin.

1. Thoharoh secara batin (Ma’nawiyah)

    Menyucikan jiwa dari dampak-dampak dosa dan maksiat, dilakukan dengan bertobat yang bersungguh-sungguh dari seluruh dosa dan maksiat serta membersihkan hati dari kotoran syirik, keraguan, iri hati, dendam dsb. 

    Hal ini dilakukan dengan bersikap ikhlas, yakin cinta kebaikan, santun, jujur, rendah hati, dan hanya mengharapkan keridhaan dari Allah dalam semua niat dan semua amal kebajikannya.

2. Thoharoh secara lahir (Hissiyah) Ialah bersuci dari najis dan hadats.

*Hadast adalah sebuah keadaan ketika seseorang terlarang hukumnya melakukan beberapa ritual ibadah, dan dihilangkan atau diangkat hadas itu lewat wudu, mandi janabah, atau tayammum. Taharah dari hadas ini disebut juga taharah hukmi, karena sesungguhnya yang tidak suci bukan bendanya, melainkan status hukumnya.

a. Hadas kecil. Contoh: buang air kecil atau air besar, dan buang angin. Cara menyucikannya dengan wudhu' atau tayamum.
b. Hadas besar. Contoh: haidh, ihtilam, dan bersetubuh. Cara menyucikannya dengan mandi junub atau tayamum.

*Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat, di saat tidak ada keringanan.

a. Najis ringan (najis mukhafafah)

    Najis mukhafafah adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya saja dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air kebagian yang terkena najis.

b. Najis sedang (najis mutawassitoh)

    Yang termasuk kedalam golongan najis ini adalah kotoran, air kencing dsb. Cara membersihkannya cukup dengan membasuh atau menyiramnya dengan air sampai najis tersebut hilang (baik rasa, bau dan warnanya).

c. Najis berat (najis mugholazoh)

    Najis berat adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat'i). Yaitu anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu dengan menghilangkan barang najisnya terlebih dahulu lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah atau batu.

C. Tata Cata Thaharah

1. Istinja

    Istinja ialah bersuci setelah buang hajat, apakah hajat berupa air besar atau air kecil. Istinja dalam bahasa Indonesia dapat diartikan dengan cebok. Islam telah menetapkan alat-alat untuk istinja dan adab-adab ketika buang hajat.

Adapan adab - adab istinja :

a. Tidak boleh buat hajat mengadap atau membelakangi kiblat apabila dilakukan di lapangan terbuka.

b. Boleh buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat apabila dilakukan di ruang tertutup.

c. Tidak boleh buang hajat di jalan umum dan di bawah pohon tempat teduh manusia.

d. Tidak boleh buang hajat pada sebuah lobang.

e. Tidak boleh menjawab salam saat buang hajat.

f. Berdoa ketika akan masuk tempat buang hajat.

g. Berdoa usai buang hajat.

2. Mandi

    Mandi adalah menuangkan air dengan meratakan keseluruh badan. Mandi yang dikenal dalam fiqih adalah sebagai berikut:

a. Mandi Wajib

    Mandi wajib ialah mandi yang dituntut melakukannya sebelum melaksanakan keawajiban agama tertentu. Mandi yang bila tidak dilakukan menyebabkan beberapa ajaran agama tidak boleh dikerjakan. Contoh : Setelah haid/nifas, meninggal, masuk islam, hub.kelamin/keluar mani dsb.

b. Mandi Sunah

    Mandi sunah ialah mandi yang dianjurkan ketika akan melaksanakan ibadah-ibadah tertentu dan karena mengalami keadaan khusus. Contoh : shalat jumat, 2 hari raya islam, memandikan mayat, ihram, masuk kota Makkah, wukuf di Arafah, sadar dari gila/pingsan.

c. Mandi Biasa

    Mandi biasa ialah mandi yang dilakukan atas dasar sikap memilih, mandi ataukah tidak. Ia dilakukan bukan karena ada perintah agama secara khusus seperti pada mandi wajib dan mandi sunah, melainkan karena kemauan pribadi, yaitu ingin membersihkan badan dari kotoran biasa atau karena merasa ingin badan menjadi bersih dan perasaan menjadi segar. 

Adapun cara mandi adalah sebagai berikut:

-Berniat di dalam hati untuk membersihkan atau menyucikan badan sebagai

pelaksanakan tuntunan agama, guna mendapatkan pahala.

-Memulai dengan mencuci tangan tiga kali.

-Membasuh kemaluan.

-Berwudu secara sempurna seperti halnya wudu buat shalat.

-Menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-nyelingi rambut agar air sampai membasahi akar atau pangkalnya.

-Mengalirkan air ke seluruh badan, menggosoknya sampai bersih.

3. Bersiwak

    Bersiwak ialah menggosok gigi dengan menggunakan sebuah kayu siwak atau suatu benda yang layak dipakai untuk membersihkan gigi. Bersiwak dianjurkan(disunahkan) dalam 3 (tiga) keadaan, yaitu 

(1) ketika mulut berbau karena diam lama dan karena lainnya

(2) bangun dari tidur

(3) ketika akan wudu untuk shalat.

4. Wudhu

    Berwudhu atau wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah. Menurut syara' artinya membersihkan anggota untuk menghi langkan hadas kecil. Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib lebih dahulu berwudhu, karena wudhu adalah menjadi syarat sahnya shalat.

5. Tayamum

    Tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku dengan debu yang suci. Bersuci dengan tayamum bisa dilakukan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar ketika syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

1. Letakkan kedua telapak tangan di atas debu suci yang sudah diper siapkan.

2. Usap seluruh wajah dengan debu tersebut sebanyak 2 kali.

3. Letakkan kembali kedua telapak tangan di atas debu yang belum terpakai.

4. Usap kedua tangan hingga siku.

Caranya: tempelkan keempat jari (kecuali ibu jari) pada punggung jari tangan

kanan (kecuali ibu jari). Tarik ke belakang hingga siku. Kemudian balikkan ke sisi

yang lain dan tarik hingga ibu jari kiri menyapu ibu jari kanan. Lakukan hal yang

sama pada tangan kiri.

5. Bersihkan debu yang masih menempel pada anggota tubuh yang diusap.

D. Benda atau Zat Untuk Bersuci

Di dalam ajaran agama Islam ada beberapa benda atau alat yang dapat digunakan untuk bersuci,yaitu sebagai berikut:

a. Air, dalam kajian fikih dibagi menjadi 5 yakni air mutlak, air mustakmal, air perahan, air campur, dan air najis. 

1.     Air Mutlak adalah air suci yang dapat mensucikan. Adapun macam-macam air mutlak adalah air hujan, salju, air, embun, sumur, sungai, es yang sudah melebur kembali.

2.     Air Mustakmal (yang terpakai), Air musatakmal adalah air curahan bekas bersuci (mandi dan wudu). Air yang demikian hukumnya suci dan mensucikan seperti air mutlak, sebab asalnya suci, sehingga tidak ada satu alasan yang dapat mengeluarkan air dari kesuciannya.

3.     Air Campur, Air campur adalah air suci yang bercampur dengan barang suci, namun tidak mengubah bentuk, bau, dan rasanya. Misalnya air kapur barus, air mawar, air daun bidara, dan sebagainya, Air tersebut hukumnya mensucikan selama kemutlakannya (bau, bentuk, dan rasanya) masih terjaga.

4.     Air Perahan, Air perahan adalah air suci yang berasal dari perahan tumbuhan atau buah-buahan , Misalnya air jus, air nira, air kelapa, dan sebagainya.

5.     Air Najis Air najis adalah yang tercampur benda najis sehingga mengubah rasa, warna, dan baunya. Karena tercampur dengan najis, air najis hukumnya tidak dapat mensucikan, baik untuk mensucikan najis maupun hadas.

b. Tanah

    Tanah dapat digunakan untuk membersihkan najis. Jadi, tanah hukumnya suci dan mensucikan. Dalam hadis digambarkan bahwa sendal yang terkena kotoran cara membersihkannya adalah dengan menggosoknya di tanah.

c. Debu yang Suci

    Debu yang suci juga dapat digunakan bersuci dari hadas. Syarat menggunakannya: Tidak menemukan air dan Dikarenakan kondisi badan yang sedang sakit dan dikhawatirkan jika terkena air, sakitnya bertambah parah dan membahayakan keselamatan.

d. Batu dan Benda Padat Lain yang Menyerap Kotoran

    Benda alternatif lainnya yang dapat digunakan untuk bersuci adalah batu. Jika istinjak adalah bersuci dengan menggunakan air, maka istijmar adalah bersuci dengan menggunakan benda padat, salah satunya adalah batu. Selain itu, istijmar juga bisa menggunakan sarana tisu, sapu tangan, kayu, dan semacamnya.

E. Kepentingan Thaharah dalam Peribadahan Islam 

Dalam al-Quran, Allah SWT, menegaskan betapa pentingnya thaharah dalam Islam. Ada beberapa hal yang menjadi tujuan disyariatkannya thaharah, diantaranya:
1. Guna menyucikan diri dari kotoran berupa hadats dan najis.
2. Sebagai syarat sahnya shalat dan ibadah seorang hamba.

Kesimpulan
    Taharah merupakan salah satu syarat wajib yang disyariatkan agama Islam sebelum mengerjakan ibadah salat. Secara bahasa, taharah berarti bersih atau suci dari kotoran, seperti najis kencing, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut syariat, taharah adalah bersih dari najis dan hadas. Para ulama sepakat bertaharah adalah kewajiban, sebab dalam ajaran Islam kesucian adalah syarat sahnya ibadah salat. Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat mengutamakan orang yang mensucikan diri.
    Secara umum taharah diklasifikasikan menjadi dua, yakni membersihkan hadas dan membersihkan najis, Istilah Hadas artinya tidak suci, dengan pengertian badan sedang dalam keadaan tidak suci. Menurut syariat Islam, hadas merupakan keadaan tidak suci pada seseorang, sehingga dia dilarang atau tidak sah dalam mengerjakan ibadah, seperti salat, tawaf, serta tidak dibolehkan memegang mushaf Alquran. Sedangkan Najis adalah semua perkara yang kotor dalam pandangan syariat Islam. Namun, tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung bisa disebut najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya, tanah itu kotor, tetapi bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci.

*Resume 4 ini saya buat sebaik-baiknya dengan sumber makalah kelompok 2 untuk memenuhi tugas dari bapak Ahmad Muzakkil Anam, M. Pd. I. selaku dosen pengampu matakuliah fiqih. Ada kurangnya mohon dikoreksi dan selebihnya semoga dapat memberikan manfaat. aamiin yra..


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGNYA MEMBANGUN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING