Zakat

A. Definisi Zakat Secara Bahasa Dan Istilah

    Zakat secara bahasa lughat, zakat berarti berkah, tumbuh, dan berkembang, kesuburan atau bertambah, dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan, dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah, hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.

    Menurut hukum Islam (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu. Kewajiban atas sejumlah harta tertentu, berarti zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya. 

    Kelompok tertentu adalah mustakihin yang terangkum dalam delapan asnaf. Waktu untuk mengeluarkan zakat adalah ketika sudah berlalu setahun (haul) untuk zakat emas, perak, perdagangan, ketika panen untuk hasil tanaman, Ketika memperolehnya untuk rikaz dan ketika bulan Ramadhan sampai sebelum shalat iid untuk zakat fitrah. Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut istilah sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan baik. zakat maal karena keterkaitannya yang lebih kuat dengan harta daripada keterkaitannya dengan diri pemiliknya. Oleh karena itu, syarat-syaratnya pun lebih banyak yang terkait dengan harta daripada dengan diri pemiliknya.

B. Macam-Macam Zakat Dan Kriteria Pengeluaran Zakat

1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah tentu adalah zakat yang paling umum diketahui oleh umat Islam. Zakat fitrah ini wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim pada bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri.

    Golongan orang yang wajib memberikan zakat fitrah ini adalah orang yang sudah mampu. Artinya, ini berlaku bagi mereka yang memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam sebelum hari raya Idul Fitri. Jumlah zakat fitrah yang diberikan bisa dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang. Kualitas zakat ini juga harus disesuaikan dengan kualitas yang dipakai untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Jadi, jangan memberikan barang yang kualitasnya lebih rendah dari yang biasa kita pakai sehari-hari.

    2. Zakat Mal

    Jenis zakat berikutnya adalah zakat mal atau zakat harta. Definisi zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki (orang yang berzakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Zakat mal biasanya dibayarkan dalam bentuk uang, emas, perak, logam mulia lainnya, surat berharga dan perniagaan, atau aset berharga lainnya yang dimiliki dan disewakan. Kepemilikan aset tersebut setidaknya harus berusia satu tahun.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan zakat mal ini, berikut

a. Beragama Islam

b. Aqil, berarti seorang muslim yang dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental.

c. Baligh, artinya seorang muslim telah memasuki usia wajib untuk

zakat. Mereka juga sudah memiliki harta yang mencapai nisab (perhitungan minimal syarat

wajib zakat).

Selain syarat pemberi zakat, ada pula syarat harta yang bisa diberikan untuk zakat mal

seperti berikut:

a. Milik penuh.

b. Halal.

c. Cukup nisab. Nisab artinya adalah batas minimal dari jumlah harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi syarat tertentu.

d. Haul, merupakan batas waktu minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya.Syarat haul zakat mal ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz. 

    Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Ada juga aturan nisab dan haul untuk berbagai harta. Misalnya emas punya nisab 85 gram selama satu tahun. Misalnya jika kita membeli emas 100 gram tahun lalu kalikan dengan 2,5%. Jadi, besaran zakat mal yang wajib kita bayar adalah 2,5 gram. Zakat mal bisa kita berikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Nantinya, BAZNAS akan melakukan perhitungan dengan standar harga emas untuk tahun tersebut. Misalnya BAZNAS menetapkan harga 1 gram emas adalah Rp900.000 maka zakat mal yang kita bayarkan adalah Rp900.000x2,5 gram=Rp2.250.000.

C. Contoh Perbedaan Madzhab Dalam Hal Zakat

1. PERBEDAAN DALAM HAL DEFINISI

a. Madzhab Hanafi

Zakat dengan “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.

b. Madzhab Maliki

Zakat dengan “mengeluarkan bagian yang khusus dari harta khusus pula yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian”.

c. Madzhab Syafi’i

Zakat adalah sebuah ungkapan untuk mengeluarkan harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.

d. Madzhab Hambali

Zakat ialah hak wajib (dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula). Yang dimaksudkan dengan kelompok khusus adalah delapan kelompok yang di isyaratkan oleh Allah SWT.

2. PERBEDAAN DALAM HUKUM ZAKAT

    Abu Aliah, Imam' Atha, dan Ibnu Sirin menjelaskan bahwa zakat fitrah itu adalah wajib. Sebagaimana pula dikemukakan dalam Bukhari. Keterangan di atas adalah madzhab Maliki, Syafi'i dan Ahmad.Hanafi menyatakan bahwa zakat itu wajib bukan fardhu. Fardhu menurut mereka segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil qath'i, sedangkan wajib adalah segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil zanni. Hal ini berbeda dengan imam yang tiga. Menurut mereka fardhu mencakup dua bagian: fardhu yang di tetapkan berdasarkan dalil qath'i dan fardhu yang ditetapkan berdasar dalil zanni.

    Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Hanafi tidak berbeda dengan mazhab yang tiga dari segi hukum, tetapi hanyalah perbedaan dalam peristilahan saja dan ini tidak ada perbedaan secara subtansial. Di samping landasan yang sharih dan qath‟I dari Al-Qur‟an dan Hadits, kewajiban membayar zakat diperkuat pula dengan dalil ijma‟ para sahabat. Khalifah Abu Bakar, pada awal pemerintahannya dihadapkan dengan satu masalah besar yaitu munculnya golongan yang enggan membayar zakat, sedang mereka mengaku Islam. Berdasarkan ijtihadnya yang didukung sahabat-sahabat lain, maka tanpa ragu beliau mengambil tindakan tegas yaitu memerangi golongan pembangkang tersebut dan kewajiban ini terus berlangsung sampai kepada khalifah-khalifah.

3.PERBEDAAN DALAM HAL WAKTU PENGELUARAN

Adapun tentang waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat diakalangan para ulama.

1. Imam Bughari menerima riwayat dari Ibnu Umar bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah itu satu hari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

2. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Annas bin Malik sependapat dengan keterangan tersebut.

3. Sedangkan imam Syafi‟I boleh saja zakat fitrah dikeluarkan pada permulaan bulan ramadhan, wajib nya adalah pada malam hari raya dan alangkah lebih baik jika muzaki tersebut memberikan zakatnya setengah bulan sebelum hari raya, untuk memudahkan amil dalam mengumpulkannya dan diharapkan sebelum matahari bersinar zakat fitrah telah berada di tangan mustahik.

Kesimpulan

    Mengenai pentingnya berzakat perlu peran aksi secara nyata dari kaum pemuda untuk membangunkan masyarakat muslim yang wajib berzakat, namun adapula mereka yang enggan untuk mengeluarkannya. Keberadaan lembaga zakat seperti (LAZ) yang sudah sangat bagus. Walaupun demikian kita selaku mahasiswa wajib untuk ikut serta juga dalam menyadarkan. Maka dengan adanya tulisan ini penulis berharap agar mampu memberikan penyemangat pengetahuan untuk ikut dan menerapkannya.

*Resume 6 ini saya buat sebaik-baiknya dengan sumber makalah kelompok 4 untuk memenuhi tugas dari bapak Ahmad Muzakkil Anam, M. Pd. I. selaku dosen pengampu matakuliah fiqih. Ada kurangnya mohon dikoreksi dan selebihnya semoga Allah berikan manfaat. aamiin yra..


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGNYA MEMBANGUN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING