Fiqih Mu'amalah

    Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamiin yang mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dengan makhluk melalui ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Islam pun datang dengan mengatur hubungan antar sesame makhluk, sebagian mereka kepada sebagian yang lain. Hubungan antara satu makhluk dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Aturan tersebut salah satunya terdapat dalam kajian tentang fiqih mu’amalah yang mana didalamnya mencakup seluruh aturan sisi kehidupan individu dan masyarakat. 

    Fiqih mu’amalah merupakan hasil dari pengolahan potensi insani dalam meraih sebanyak mungkin nila-nilai ilahiyat, yang berkenaan dengan tata aturan hubungan antara manusia, secara keseluruhan dapat dikatakan disiplin ilmu yang tidak mudah untuk dipahami. Karenanya diperukan suatu kajian yang mendalam agar dapat memahami tata aturan Islam tentang hubungan manusia yang sesungguhnya. Fiqih memiliki kedudukan yang mulia. Para ulama pun bersemangat dalam mempelajari Fiqih dan membuktikan permasalahan-permasalahannya, hingga akhirnya mereka meletakkan dasar dan kaidah dalam bidang ilmu Fiqih, khususnya Fiqih mu’amalah yang demikian luasnya. 

    Dengan bekal tersebut, kaidah dasar yang ditulis dan dibakukan para ulama ini kita dapat mengetahui dan memahami banyak sekali permasalahan yang bersinggungan langsung dan tidak langsung dalam kehidupan kita. Sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang akan menjalani amalan untuk memiliki dan mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan amalan tersebut. Kita semua tidak dapat lepas dari pengelolaan dan penggunaan harta dalam kehidupan sehari-hari. Pertukaran barang, uang, dan jasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan ini.

I. Definisi Fiqih Mu’amalah 

    Dari segi bahasa, mu’amalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Sedangkan menurut istilah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberikan manfaat dengan cara yang ditentukan berdasarkan (Syafei, 2001). Muamalah juga dapat diartikan sebagai segala aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya tanpa memandang perbedaan. Fiqih muamalah dapat kita artikan sebagai ilmu dan pengetahuan tentang hukum dan usaha memperoleh dan mengembangkan harta, hutang-piutang, jual beli, jasa penitipan maupun penyewaan yang dapat dipahami secara dalil syari yang terperinci.

A. Fiqih Muamalah Menurut Para Ahli Dalam Arti Luas 

    Berdasarkan Rosyada (1993) terdapat beberapa pandangan menurut para ahli dalam arti luas sebagai berikut ini :

a. Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktivitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi. 

b. Menurut Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan keekluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris. 

c. Menurut Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain. 

d. H. Lammens, SJ., guru besar bidang Bahasa Arab di Universitas Joseph, Beirut sebagaimana dikutip dalam buku Pengantar Fiqih Mu’amalah karya Masduha Abdurrahman, memakai fiqih sama dengan syari’ah. Fiqih, secara bahasa menurut Lammens adalah wisdom (hukum). Pengetahuan dan Bahasa Lembaga Hukum baik dimensi ketuhanan maupun dimensi manusia yang menurut pemahamannya adalah arti dari Fiqih. 

e. Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan fiqih dengan pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang diusahakan dari dalil-dalil yang terinci atau kumpulan hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci.

    Hukum syar’I yang Allah turunkan dimaksud untuk mengatur kehidupan manusia yang berhubungan dengan duniawi dan akhirat. Manusia khususnya muslim harus selalu mengikuti aturan yang Allah telah tetapkan dimanapun dan kapanpun. Dalam Islam selalu ada ganjarannya antara amal yang kecil maupun yang besar harus selalu dilandaskan dengan ketetapan Allah agar selamat didunia dan akhirat. 

B. Fiqih Muamalah Menurut Para Ahli Dalam Arti Sempit 

    Berdasarkan Syafei (2004) terdapat beberapa pandangan menurut para ahli dalam arti sempit antara berikut ini : 

a. Menurut Hudhari Bek, muamalah adalah semua akad yang memperbolehkan manusia saling menukar manfaat. 

b. Menurut Idris Ahmad adalah aturan Allah mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik. 

    Pengertian Fiqih Muamalah adalah dalam arti sempit lebih kepada penekanan agar tunduk dan patuh kepada aturan Allah yang telah diturunkan dan diterapkan yang emgatur hubungan manusia dengan harta benda. Seperti cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan harta dengan cara yang baik dan benar. Fiqih muamalah juga mencakup terhadap hak dan kewajiban yang dibebankan kepada kedua belah pihak serta tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya.

II. Ruang Lingkup Fiqih Mu’amalah

Secara umum ruang lingkup fiqih mu’amalah mencakup dua aspek antara lain : 

A. Al-Mu’amalah Al-Abadiyah Abadiyah 

merupakan mu’amalah yang ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Ruang lingkup ini mencakup sebagai berikut :

a. Ijab Qabul 

b. Saling meridhai 

c. Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak 

d. Hak dan kewajiban 

e. Kejujuran pedagang 

f. Penipuan 

g. Pemalsuan 

h. Penimbunan 

i. Segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.

B. Al-Mu’amalah Al-Madiyah Madiyah 

    Bersifat kebendaan karena objek fiqih mu’amalah adalah halal, haram, dan syubhat untuk diperjual belikan. Ulama berpendapat bahwa muamalah ini mengkaji objeknya seperti benda yang bisa menimbulkan mudharat, bisa mendatangkan maslahat, dan lain-lainnya. Menurut Sadeq (1990) terdapat beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup fiqih ini sebagai berikut: 

a. Jual beli (al-Bai’ al-tijarah), Merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyari’atkan dalam arti telah ada hukumnya yang jelas dalam islam. 

b. Gadai (al-Rahn) yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ untuk kepercayaan suatu hutang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagian utang dari benda itu. 

c. Jaminan dan tanggungan (Kafalan dan Dhaman) diartikan menanggung atau penanggung terhadap sesuatu, yaitu akad yang mengandung perjanjian dari seseorang dimana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain dalam hal tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih (utang). Sedangkan dhaman berarti menanggung hutang orang yang berhutang. 

d. Pemindahan hutang (Hiwalah) berarti pengalihan, pemindahan. Pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari atau membayar hutang kepada pihak ketiga. Karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama. Baik pemindahan (pengalihan) itu dimaksud sebagai ganti pembayaran maupun tidak.

e. Jatuh bangkrut (Taflis) adalah seseorang yang mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis. f. Perseroan atau perkongsian (al-Syirkah) dibangun atas prinsip perwakilan dan kepercayaan, karena masing-masing pihak yang telah menanamkan modalnya dalam bentuk saham kepada perseroan, berarti telah memberikan kepercayaan kepada perseroan untuk mengelola saham tersebut. g. Masalah-masalah seperti bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.

C. Objek Hukum Fiqih Mu’amalah 

Menurut Syarifuddin (1997) jika dilihat dari objek hukumnya, fiqih terbagi menjadi dua bagian yaitu: 

a. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti; thaharah, shalat, puasa, haji, zakat, nazar dan sumpah dan segala sesuatu bentuk ibadah yang berkaitan langsung antara manusia dengan Tuhannya. 

b. Hukum-hukum mu’amalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia atau hubungan manusia dan lingkungan sekitarnya baik yang bersifat kepentingan pribadi maupun kepentingan, seperti hukum-hukum perjanjian dagang, sewa menyewa dan lain-lain. 

Menurut Syafii (2001) muamalah adalah bagian fiqih untuk urusan duniawi yang mencakup selain dari perkawinan dan hukuman. Muamalah adalah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dengan alam sekitar untuk memperoleh keberlangsungan hidup. 

Menurut (Abidin, 1996) muamalah meliputi lima hal, antara lain : 

a. Transaksi kebendaan (Al-Mu’awadlatul amaliyah) 

b. Pemberian kepercayaan (Amanat) 

c. Perkawinan (Munakahat) 

d. Urusan persengketaan (Gugatan dan peradilan) 

e. Pembagian warisan 

Jadi, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa fiqih muamalah dapat diartikan dalam dua pengertian sebagai berikut: 

a. Fiqih muamalah dilihat dari sisi bahwa ia adalah sebuah kesatuan hukum dan aturan-aturan tentang hubungan antar sesama manusia dalam hal kebendaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. 

b. Fiqih muamalah dipandang sebagai ilmu pengetahuan tentang hukum. Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan diatas adalah bahwa pengertian fiqih muamalah yaitu berkaitan dengan cara berinteraksi manusia dengan manusia. Contohnya: dengan yang bersifat kepemilikan atau penyewaan benda bisa juga dengan bentuk perjanjian dan perikatan. Hal ini adalah salah satu pembagian dalam aspek pembahasan fiqih selain yang berkaitan dengan ibadah. Fiqih muamalah adalah hubungan interpersonal antar manusia (hablum minannas) dan bukan hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah.

Kesimpulan 

    Fiqih memiliki kedudukan yang mulia. Para ulama pun bersemangat dalam mempelajari Fiqih dan membuktikan permasalahan-permasalahannya, hingga akhirnya mereka meletakkan dasar dan kaidah dalam bidang ilmu Fiqih, khususnya Fiqih mu’amalah yang demikian luasnya. Dengan bekal tersebut, kaidah dasar yang ditulis dan dibakukan para ulama ini kita dapat mengetahui dan memahami banyak sekali permasalahan yang bersinggungan langsung dan tidak langsung dalam kehidupan kita. 

    Sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang akan menjalani amalan untuk memiliki dan mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan amalan tersebut. Kita semua tidak dapat lepas dari pengelolaan dan penggunaan harta dalam kehidupan seharihari. Pertukaran barang, uang, dan jasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan ini

*Resume 9 ini saya buat sebaik-baiknya dengan sumber makalah kelompok 7 untuk memenuhi tugas dari bapak Ahmad Muzakkil Anam, M. Pd. I. selaku dosen pengampu matakuliah fiqih. Ada kurangnya mohon dikoreksi dan selebihnya semoga Allah berikan manfaat. aamiin yra..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGNYA MEMBANGUN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING