Jinayah

Hallo gaiss..

Assalamualaikum, hari ini waktunya aku berbagi ilmu lagi nihh hhe. Kemarin kita udah selesai bahas perihal nikah sama waris hmmm.. hari ini kira-kira apa yaa. Ga berat-berat ko materinya dan yang pasti bisa nambah ilmu dan pengetahuan kita dalam hal fiqih. Okee udah ga sabarkan, langsung aja yukk kita mulai bahas.

Perihal Jinayah, apa temen-temen udah ada yang pernah denger? hehe sekilas buat orang yang ga pinter-pinter amat emang sedikit asing yaa hehe becanda. Agama Islam merupakan agama yang memiliki ketentuan yang harus ditaati pasti temen-temen udah pada tau kan. Nah hal tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dengan tujuan untuk mencapai keridhoan Allah SWT. Islam adalah agama yang adil dimana setiap hal yang dilakukan atau diperbuat pasti ada tanggung jawabnya. Termasuk ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam kehidupan beragama, kehidupan pribadi, dan kehidupan masyarakat yang tidak terlepas bidang ekonomi, sosial dan budaya. 

Next, berbicara tentang kehidupan manusia tidak terlepas dengan adanya suatu masalah yang dihadapi dan dipertanggung jawabkan karena di era globalisasi ini tentu tidak terlepas dengan adanya tindakan kejahatan. Dalam Islam ada yang namanya jinayah, yaitu suatu perbuatan buruk yang dilarang oleh syar’a. Jinayah merupakan tinjauan hukum pidana yang diatur dalam ajaran syari’at-syari’at Islam yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist serta pendapat-pendapat para kalangan ulama.

Selanjutnya biar makin paham kita kenalan dulu yuk sama deinisi dari jinayah,

Definisi Jinayah Secara Bahasa dan Istilah 

Fiqih jinayah terdiri dari dua kata, yaitu fikih dan jinayah. Pengertian Fikih secara bahasa berasal dari lafal faqiha, yafqahu, fiqhan, yang berarti mengerti, atau paham. Sedangkan pengertian fiqih secara istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’a yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Adapun pengertian jinayah menurut bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan, sedangkan menurut istilah adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syar’a baik perbuatan tersebut menegnai jiwa, harta atau lainya. hukum pidana Islam juga sering disebut dalam fikih dengan istilah jinayah atau jarimah. 

Pada dasarnya pengertian dari istilah jianayah mengacu pada hasil perbuatan seseorang, biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Dikalangan fuqaha, jianayah adalah perbuatan terlarang menurut syar’a, dan istilah yang sepadan dengan jinayah adalah jarimah yang berarti larangan-laranga syar’a yang diancam oleh Allah dengan hukum had atau ta’zir. Dengan demikian jinayah adalah perbuatan yang diharamkan.

Next ruang lingkup jinayah nih temen-temen, apa aja sih? yuk kita simak.

Ruang Lingkup Jinayah 

 Ruang lingkup jinayah meliputi hudud, qishas/diyat, dan tazir. Berikut penjelasanya : 

1. Hudud Secara etimologis, hudud yang merupakan bentuk jamak dari kata had yang berarti (larangan, pencegahan). Adapun secara terminologis, Al-Jurjani mengartikan sebagai sanksi yang telah ditentukan dan yang wajib dilaksanakan secara haq karena Allah Sementara itu, sebagian ahli fiqh sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah, berpendapat bahwa had ialah sanksi yang telah ditentukan secara syara’. Dengan demikian, had atau hudud mencakup semua jarimah baik hudud, qishash, maupun diyat; sebab sanksi keseluruhannya telah ditentukan secara syara’. 

Lebih lengkap dari kedua definisi di atas, Nawawi Al-Bantani mendefinisi-kan hudud, yaitu sanksi yang telah ditentukan dan wajib diberlakukan kepada seseorang yang melanggar suatu pelanggaran yang akibatnya sanksi itu dituntut, baik dalam rangka memberikan peringatan pelaku maupun dalam rangka memaksanya. Dengan lebih mendetail, Al-Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa hudud secara bahasa berarti pencegahan.Sanksi-sanksi kemaksiatan disebut dengan hudud, karena pada umumnya dapat mencegah pelaku dari tindakan mengulang pelanggaran. 

Adapun arti kata had mengacu kepada pelanggaran sebagaimana firman Allah (QS.Al-Baqarah (2): 187), “Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya."Lebih lanjut Al-Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa had (hudud) secara terminologis ialah sanksi yang telah ditetapkan untuk melaksanakan hak Allah. Ditinjau dari segi dominasi hak, terdapat dua jenis hudud, yaitu sebagai berikut. 

- Hudud yang termasuk hak Allah. 

- Hudud yang termasuk hak manusia. 

Menurut Abu Ya’la, hudud jenis pertama adalah semua jenis sanksi yang wajib diberlakukan kepada pelaku karena ia meninggalkan semua hal yang diperintahkan, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Adapun hudud dalam kategori yang kedua adalah semua jenis sanksi yang diberlakukan kepada seseorang karena ia melanggar larangan Allah, seperti berzina, mencuri, dan meminum khamar. 

Hudud jenis kedua ini terbagi menjadi dua. Pertama, hudud yang merupakan hak Allah, seperti hudud atas jarimah zina, meminum minuman keras, pencurian, dan pemberontakan. Kedua, hudud yang merupakan hak manusia, seperti had qadzf dan qishash. Kemudian jika ditinjau dari segi materi jarimah, hudud terbagi menjadi tujuh, yaitu hudud atas jarimah zina, qadzf, meminum minuman keras, pemberontakan, murtad, pencurian, dan perampokan. Berikut penjabarandari 7 macam hudud jarimah, yaitu : 

- Jarimah Zina. 

- Jarimah Qadzf (menuduh muslimah baik-baik berbuat zina). 

- Jarimah Syurb Al-Khamr ( meminum minuman keras). 

- Jarimah Al-Baghyu (pemberontakan). 

- Jarimah Al- Riddah ( murtad). 

- Jarimah Al-Sariqah (pencurian), 

- Jarimah Al-Hirabah (perampokan). 

2. Qishas / Diyat 

Secara terminologi yang dikemukakan oleh Al-Jurjanji, yaitu mengenakan sebuah tindakan (sanksi hukum) kepada pelaku persis seperti tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut (terhadap korban). Sementara itu dalam Al-Mu’jam Al-Wasit, qishas diartikan denggan menjatuhkan sanksi hukum kepada pelaku tindak pidanan yang dilakukan, nyawa dengan nyawa dang anggota tubuh dibalas dengan anggota tubuh, Dengan demikian, nyawa pelaku pembunuhan dapat dihilangkan karena ia pernah menganiaya korban, Dalam fiqh jinayah, sanksi qishas ada dua macam, yaitu sebagai berikut : 

- Qishas karena melakukan jarimah pembunuhan. 

- Qishas karena melakukan jarimah penganiayaan. Tidak setiap pelaku tindak pidana pembunuhan pasti diancam sanksi qishash.

Segala sesuatunya harus diteliti secara mendalam mengenai motivasi, cara, faktor pendorong, dan teknis ketika melakukan jarimah pembunuhan ini. Ulama fiqh membedakan jarimah pembunuhan menjadi tiga kategori Ketiga macam pembunuhan di atas disepakati oleh jumhur ulama, kecuali Imam Malik. Mengenai hal ini, Abdul Qadir Audah mengatakan, perbedaan pendapat yang mendasar bahwa Imam Malik tidak mengenal jenis pembunuhan semi-sengaja, karena menurutnya di dalam Alquran hanya ada jenis pembunuhan sengaja dan tersalah. Barangsiapa menambah satu macam lagi, berarti ia menambah ketentuan nash. 

Dari ketiga jenis tindak pidana pembunuhan tersebut, sanksi hukuman qishash hanya berlaku pada pembunuhan jenis pertama, yaitu jenis pembunuhan sengaja. Nash yang mewajibkan hukuman qishash ini tidak hanya berdasarkan Alquran, tetapi juga hadis Nabi dan tindakan para sahabat. Ayat di atas mewajibkan hukuman qishash terhadap pelaku jarimah pembunuhan secara sengaja. Adapun dua jenis pembunuhan yang lainnya, sanksi hukumnya berupa diyat. Demikian juga pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh pihak keluarga korban, sanksi hukumnya berupa diyat. Adapun sebuah jarimah diaktegorikan sengaja, diantaranya dijelaskan oleh Abu Ya’la sebagai berikut. 

Jika pelaku sengaja membunuh jiwa dengan benda tajam, seperti besi atau dengan sesuatu yang dapat melukai daging, seperti melukainya dengan besi atau dengan benda kertas yag biasanya dapat dipakai membunuh orang, seperti batu dan kayu, maka pembunuhan itu disebut sebagai pembunuhan sengaja yang pelkunya harus di qishas, Selain itu pendapat lain yag dikemukakan oleh Abdul Qadir adalah sebagai berikut. Jika pelaku tidak sengaja membunuh tetapi ia sekedar bermaksud menganiaya, maka tindakanya tidak termasuk pembunuhan sengaja, walaupun tindakanya itu mengakibatkan kematian korban. Dalam kondisi demikian, pembunuhan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja sebagaimana oleh ulama fiqh. 

Tazir Jarimahh tazir, yaitu semua jenis tindak pidana yang tidak secara tegas diatur oleh Al-Qur’an dan Hadist. Aturan teknis, jenis, odan pelaksanaanya ditentukan oleh penguasa setempat. Bentuk jarimah ini sangat banyak dan tidak terbatas, sesuai dengan kejahatan yang dilakukan akibat godaan setan dalam diri manusia. 

Contoh Perbedaan Madzhab dalam Jinayah 

Dalam fiqih jinayah atau hukum pidana islam dikenal 3 kelompok asas hukum, yaitu asas legalitas yang berhubungan dengan unsur formalitas hukum pidana islam, asasmoralitas yang berhubungan dengan unsur moral hukum pidana islam,asas material yang berhubungan dengan unsur material hukum pidana islam 

1. Asas Legalitas Asas legalitas merupakan asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang undang yang mengaturnya. Artinya,suatu perbuatan baru dianggap sebagai jarimah yang harus di tuntut apabila ada nash yang melarang perbuatan tersebut dan mengancamnya dengan hukuman. Lanjutan dari asas legalitas, asas tidak berlaku surut dalam hukuman pidana islam Asas ini melarang berlakunya hukum pidana ke belakang kepada perbuatan yang belum ada aturannya. Undang undang harus berlaku hanya bagi perbuatan perbuatan yang dilakukan setelah diundangkannya ketentuan. 

Contoh pelaksanaan asas ini : pada zaman pra islam seorang anak diizinkan untuk bekas istri dari ayahnya, islam melarang praktik seperti ini tetapi aq quran secara khusus mengecualikan setiap perkawinan seperti itu yang dilakukan sebelum turunnya ayat larangan. (Qs. An-nisa ayat 22). 

2. Asas Praduga Tak Bersalah Asas praduga tak bersalah adalah asas yang mendasari bahwa seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan buktibukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya utu tanpa ada kekurangan. Jika suatu keraguan muncul,seorang yang tertuduh harus dibebaskan. Asas ini berdasarkan al-quran surat al hujarat ayat 

3. Asas yang tidak Sahnya Hukuman kerena Keraguan Menurut ketentuan ini putusan untuk menjatuhkan hukuman harus dilakukan dengan keyakinan tanpa ada keraguan. 

Madzhab Syafi’i mengklasifikasikan keraguan menjadi 3 kategori, yaitu : 

- Keraguan yang berhubungan dengan pelaku. 

- Keraguan yang berkaitan dengan kepemilikan bersama. 

- Keraguan yang berkaitan dengan objek tempat. 

Sedangkan Madzhab Hanafi mengklasifikasikan keraguan dalam 3 kategori, yaitu : 

- Keraguan yang melekat pada keraguan itu. 

- Keraguan yang melekat pada tempatnya. 

- Keraguan yang melekat pada perjanjianya.

Contoh keraguan yang dapat membatalkan hukuman seperti kasus korupsi, menjatuhkan hukuman hadud bagi pelaku tindak pidana koruosi sama sekali tidak dibenarkan,terdapat perbedaan mendasar antara mencuri dan korupsi. Yaitu kalau mencuri harta yang nenjadi objek curiannya berada diluar kekuasaan pelaku dan tidak ada hubungannya dengan kedudukan pelaku. Sedangkan korupsi, harta yang menjadi objek korupsinya berada dibawah kekuasaannya dan berkaitan dengan kedudukan pelaku dalam menerima suap. 

4. Asas Pelaku atau Terhadap Siapa Berlakunya Hukum Pidana Islam Hukum pidana islam dalam penerapannya tidak membeda-bedakan tingkat manusia. Tidak ada perbedaan antara orang kaya dan orang miskin, pemimpin dan rakyat biasa, pria, dan wanita. Jadi setiap orang yang melakukan tindak pidana harus dijatuhi hukuman. 

- Asas Material Asas material hukum pidana menyatakan bahwa tindak pidana ialah perbuatan yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif). Jadi asas material dalam hukum pidana islam berhubungan dengan perbuatan pelaku jarimah (kejahatan) yang menimbulkan kerugian individu atau masyarakat. 

- Asas Moralitas Asas moralitas yaitu bahwa pelaku adalah orang yang mukallaf yakni orang yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukanya. Ada beberapa asas moral hukum pidana islam : 

1. Asas asdamul uzri, yang menyatakan bahwa seseorang yang diterima pernyataan bahwa ia tidak tahu hukum. 

2. Asas raful qalam, yang menyatakan bahwa sanksi atas suatu tindak pidana dapat dihapuskan karena alasan-alasan tertentu, yaitu karena pelakunya dibawah umur, orang yang tertidur, dan orang gila. 

3. Asas al-khath wa nis-yan, yang secara harfiah berarti kesalahan dan kelupaan. Asas ini menyatakan bahwa seseorang yang tidak dapat dituntut. Pertanggungjawaban atas tindakan pidananya jika dalam melakukan tindakannya itu karena kesalahan atau kelupaan. Asas ini didasarkan Qs. al-baqarah : 286. 4. Asas suquth al-uqubah yang secara harfiah berarti gugurnya hukuman. Asas ini menyatakan bahwa sanksi hukum dapat gugur karena ada dua hal : pertama, karena si pelaku dalam melaksanakan tindakannya melaksanakan tugas; kedua, karena terpaksa. Pelaksanaan tugas yang dimaksud yaitu seperti petugas eksekusi qisash (algojo), dokter yang sedang melakukan operasi bedah,dsb. Keadaan terpaksa yang dapat menghapuskan sanksi hukum seperti : membunuh orang dengan alasan membela diri, dsb.

Terakhir nih teman-teman aku mau kasih sedikit kesimpulan terkait materi Jinayah:)

Kesimpulan 

Fiqih secara istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’a yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Jinayah menurut istilah adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syar’a baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainya. hukum pidana Islam juga sering disebut dalam fikih dengan istilah jinayah atau jarimah. Dalam fiqih jinayah ini terdapat ruang lingkup jinayah dan juga perbedaan madzhab dalam jinayah. Ruang lingkup jinayah antara lain yaitu Hudud, Qishas/Diyat, dan Ta’zir. Adapun perbedaan madzhab dalam jinayah dikenal 3 kelompok asas hukum,yaitu asas legalitas yang berhubungan dengan unsur formalitas hukum pidana islam, asas moralitas yang berhubungan dengan unsur moral hukum pidana islam,asas material yang berhubungan dengan unsur material hukum pidana islam.


*Resume 12 ini saya buat sebaik-baiknya dengan sumber makalah kelompok 10 untuk memenuhi tugas dari bapak Ahmad Muzakkil Anam, M. Pd. I. selaku dosen pengampu matakuliah fiqih. Ada kurangnya mohon dikoreksi dan selebihnya semoga Allah berikan manfaat. aamiin yra..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGNYA MEMBANGUN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING