Pernikahan

Hallo Everyone..

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hari ini aku mau sedikit membahas perihal pernikahan nihh, hehe masih muda ko yang dipikirin nikah sih? yaa gapapa dong kan belajar perihal nikah gak harus nungguin dewasa. Toh dengan belajar dan terus memahami konteks menikah kita bisa mempersiapkan diri untuk kedepannya. Kita bisa menerapkan nya ketika hendak membangun mahligai rumah tangga. Bukan hanya urusan mendapatkan pasangan hidup lalu memiliki anak. Dalam hal pernikahan pun Islam mengatur dengan adanya syarat, rukun, dan hukum yang tujuannya memberikan arahan yang sedemikian rupa supaya nantinya kita bisa mejadikan nya sebagai pedoman. 

Allah berfirman bahwasanya 'Menikahlah supaya kamu cenderung merasa tentram kepada nya dan dijadikanNya diantara mu rasa kasih sayang (Sakinah Mawadah Warahmah)' 

Next, sebegitu indahnya agama Islam bukan hehhe. Udah dikasi pasangan sama allah dikasi ketentraman dan kasih sayang juga sama Allah..

Sebelum ke materi pernikahan ada pendahuluan nih dari aku perihal nikah,

Manusia merupakan makhluk yang memiliki naluri ataupun keinginan didalam dirinya. Pernikahan merupakan salah satu naluri serta kewajiban dari seorang manusia. Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Swt. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain.

Setiap Makhluk pasti ingin berkembang biak dan memiliki keturunan, tetapi yang membedakan Manusia dengan makhluk-makhluk lainnya adalah ikatan pernikahan. Allah S.W.T menganjurkan Manusia untuk menikah agar dapat mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaiadah norma Agama, Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain.

Tujuan pernikahan, sebagaimana difirmankan Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran-Nya bagi orang-orang yang berfikir”. Mawaddah warahmah adalah anugerah Allahyang diberikan kepada manusia, ketika manusia melakukan pernikahan.

Selanjutnya aku mau bahas mengenai definisi pernikahan

A. Definisi Pernikahan

Pernikahan dalam Bahasa disebut dengan dua kata, yaitu nikah ( نكاح ) dan zawaj ( زواج ) yang bermakna penyatuan, perkumpulan, atau dapat diartikan sebagai akad atau hubungan badan.

1. Dalam hal ini, para ulama terpecah menjadi tiga pendapat :

• Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa makna asli dari

nikah itu adalah hubungan seksual, sedangkan akad adalah makna kiasan.m

• Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah berpendapat sebaliknya, makna asli nikah itu adalah akad, sedangkan kalau dimaknai sebagai hubungan seksual, itu merupakan makna kiasan saja. Ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa nikah itu memang punya makna asli kedua-duanya, hubungan seksual dan akad itu sendiri.

2. Nikah menurut istilah adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama atau status perjanjian atau akad antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan badaniah sebagaimana suami istri yang sah serta mengandung syarat dan rukun yang ditentukan oleh syariat Islam.

3. Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang definisi nikah, diantaranya sebagai berikut:

• Ulama Hanafiyah mendefinisikan nikah sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki mut’ah dengan sengaja, artinya seorang laki-laki dapat menguasai perempuan dengan sebuah anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasan.

• Ulama Syafi’iyah mendefinisikan bahwa nikah adalah suatu akad dengan menggunakan kata نكاح dan زواج yang memiliki artiwali, arinya dengan pernikahan seseorang dapat mendapatkan kesenangan dari pasangannya.

• Ulama Malikiyah mendefinisikan suatu akad yang mengandung arti mut’ah untuk mencari kepuasan dengan tidak mewajibkan harga.

• Ulama Hanabilah mendefinisikan suatu akad dengan menggunakan lafadz تزويج untuk mendapatkan kepuasan, artinya seorang laki-laki mendapatkan kepuasan dari perempuan dan sebaliknya.

Next, syarat-syarat nya nikah nih.. 

Ko ribet? yaa nggak dong mau enak ya harus ada syaratnya song hhee

B. Syarat-Syarat Pernikahan

Terdapat syarat pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah dalam agama islam. Pada dasarnya, syarat pernikahan dalam Islam ada 2 yaitu :

1. Laki-laki dan perempuan sah untuk dinikahi. Artinya kedua calon pengantin tidak

haram dinikahi.

2. Akad dihadiri oleh para saksi.

Pada syarat keabsahan nikah terdapat akad nikah yang harus dilakukan, syarat sahnya suatu akad antara lain:

1. Pihak yang melakukan akad itu memiliki kecakapan, yaitu berakal, baligh, dan merdeka.

2. Masing-masing pihak memiliki wewenang yang penuh untuk melakukan akad.

3. Qabul tidak menyalahi ijab, kecuali kalau wali itu menguntungkan pihak yang berijab.

4. Hendaknya kedua pihak yeng berakad berada dalam satu majelis dan saling memahami ucapan lawan

Lanjut lagi yuuk ke rukun-rukun menikah, kalo ada syaratnya pasti ada rukun-rukun nya juga dong hehe biar lengkap..

C. Rukun Pernikahan

Para ahli hukum islam sepakat bahwa akad nikah itu baru terjadi setelah dipenuhi, rukun-rukun pernikahan sebagai berikut :

1. Calon pengantian itu kedua-duanya sudah dewasa dan berakal (akil baligh)

2. Harus ada wali bagi calon pengantin perempuan.

3. Harus ada mahar (mas kawin) dari calon pengantin laki-laki yang diberikan setelah resmi menjadi suami istri kepada istrinya.

4. Harus dihadiri minimal dua orang saksi yang adil dan laki-laki islam merdeka.

5. Harus ada upacara ijab qabul, ijab ialah penawaran dari pihak calon istri atau walinya dan qabul penerimaan oleh calo suami dengan menyebutkan besarnya mahar yang diberikan.

6. Sebagai tanda bahwa telah resmi terjadinya akad nikah maka hendaknya diadakan walimah (pesta pernikahan). Sebagai bukti otentik terjadinya pernikahan sesuai dengan analogi surah Ali Imran ayat 282 harus diadakan I’lan an-nikah (pendaftaran nikah).

Nah begitu dehh singkatnya terkait rukun-rukun pernikahan, lanjut lagi yukk ke contoh perbedaan madzhab terkait pernikahan biar makin jelas unsur-unsur fiqihnya.

D. Contoh Perbedaan Madzhab Terkait Pernikahan

Terdapat 4 perbedaan pendapat tentang akad nikah yang dilakukan dalam satu tempat (Ittiḥādul Majlis).

1. Madzhab Hambali 

Madzhab Hambali mengartikan "satu majlis" dalam arti non fisik (tidak mesti satu ruangan) ijab dan kabul dapat diucapkan dalam satu waktu atau satu upacara secara langsung dan tidak boleh diselingi oleh kegiatan lain. Menurut madzhab Hambali bahwa antara ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis (tempat), maksudnya adalah antara pengucapan ijab dan kabul tidak disela dengan kalimat lain atau dengan melakukan suatu aktivitas yang secara umum dapat dikatakan berpaling dari akad yang berlangsung. Kabul dianjurkan untuk disampaikan dengan segera. Jika kabul disampaikan terlambat dari penyampaian ijab hingga keduanya berpisah sibuk sendiri-sendiri yang biasanya atau mengakibatkan terputusnya antara ijab dan kabul, maka pernikahannya tidak sah. Berdasarkan penjelasan tersebut dianggap sah asal saja diberi pengeras suara, karena mendengar ijab adalah suatu keharusan, dianggap tidak sah jika salah satu syarat dan rukunnya ada yang tidak terpenuhi. 

2. Madzhab Syafi’i 

Ittihādul Majlis dalam akad nikah menurut perspektif madzhab Syafi'i itu mencakup dua unsur penting yaitu dimana antara satu dengan lainnya harus saling menunjang yaitu unsur kesinambungan antara pengucapan ijab dan pengucapan kabul dan unsur bersatunya tempat duduk atau ruangan ketika akad nikah sedang berlangsung. Mengenai unsur pertama dapat dibuktikan dengan konsep "al-faur" (segera/langsung). Apabila suatu ijab sudah diucapkan dalam upacara pernikahan, calon suami harus segera (spontan) menjawab kabulnya. Unsur lain dari ittihādul Majlis dalam kalangan ulama Syafi'iyah adalah berkaitan dengan bersatunya tempat akad. Masalah ini berkaitan erat dengan masalah syahadah (kesaksian) dalam akad nikah, saksi harus dapat melihat serta menyaksikan dengan mata kepala, bahwa rangkaian pengucapan ijab kabul benar-benar dilakukan sebagaimana yang telah ditentukan, dan ijab kabul itu benar-benar dari dua orang yang sedang melakukan akad. Jika demikian, tugas dari 2 orang saksi laki-laki tadi memastikan berdasarkan keyakinan absolut (haqqul yaqin), agar akad yang bersangkutan sah. 

3. Madzhab Hanafi 

Menurut Madzhab Hanafi nikah memiliki syarat-syarat yang sebagiannya berkaitan dengan shigat dan sebagian yang lain berkaitan dengan kedua belah pihak yang melaksanakan akad serta sebagian lagi berkaitan dengan saksi-saksi. Diantara shigat tersebut yang akan dibahas yaitu Ittihādul al-Majlis (tempat) yaitu ijab kabul harus dilakukan di satu majlis (tempat). Jika wanita mengatakan saya nikahkan diri saya kepadamu, atau bapaknya mengatakan saya nikahkan anak perempuan saya denganmu, lantas laki-laki yang dimaksud beranjak dari majlis sebelum penyampaian kabul dan sibuk dengan suatu pekerjaan yang dapat dimaknai bahwa dia telah bergegas dari majlis, kemudian setelah itu dia mengatakan: saya terima, maka tidak ada pernikahan yang terlaksana. Demikian pula jika salah satu dari keduanya tidak ada di tempat. Sebagai contoh seperti yang dilakukan oleh Al-Jarizi dalam memperjelas Ittihādul al-Majlis atau satu majlis dalam madzhab Hanafi dalam masalah seorang laki-laki berkirim surat mengakadkan nikah kepada pihak perempuan yang dikehendakinya. Setelah surat itu sampai, lalu dibacakan di depan wali calon isteri dan para saksi dan dalam majlis yang sama setelah isi surat dibacakan wali dan calon istri mengucapkan penerimaannya. Praktik nikah seperti ini dianggap sah oleh kalangan Hanafiyah dengan alasan bahwa pembacaan ijab kabul dalam surat calon suami dan pengucapan kabul dari pihak calon istri sama-sama didengar oleh dua orang saksi dalam majlis yang sama. 

4. Madzhab Maliki

Yang dimaksud satu majelis yaitu ijab kabul dilaksanakan dalam satu majlis. Bahwa syarat orang melakukan nikah adalah semua pihak harus berada dalam satu tempat dan satu waktu secara bersamaan. Hal ini dikarenakan syarat ikatan dapat terjadi jika dalam satu majlis. Oleh karena itu jika ijab kabul tidak dilaksanakan dalam satu majelis maka akan berdampak pada ketidaksahan ijab kabul tersebut. Menurut madzhab Maliki pelaksanaan ijab kabul itu bahwa antara ijab dan kabul harus segera yaitu tidak boleh ada jeda cukup lama yang memisahkan antara ijab dan kabul yang dapat dinyatakan sebagai tindakan berpaling. Jika wali mengatakan saya nikahkan kamu dengan fulanah, maka calon suami segera menjawab saya terima nikah itu. Tidak masalah bila terdapat jeda pemisah hanya sebentar, bila disela dengan khutbah pendek dan semacamnya, kecuali bila yang disampaikan adalah wasiat terkait pernikahan maka ini dapat mengakibatkan jeda yang cukup lama. Bahwa segera yang dimaksud adalah syarat terkait jika kedua belah pihak sama-sama hadir di majlis akad nikah. Dalam kondisi ini, tidak boleh ada jeda yang memisahkan antara ijab dan kabul kecuali perkara yang ringan. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa penyampaian wasiat terkait nikah dan pengaitannya dengan syarat ridha dinyatakan sah dalam pernikahan menurut madzhab Maliki.

Udah itu aja ygy terkait perbedaan madzhab, t-tapi ada yang kurang nih gais kayanya. Kalo bicara syarat, rukun, sama madzhab kurang afdol kalo gaada hukum-hukumnya. Bener ga nihh..yukk langsung lanjut aja.

E. Hukum Pernikahan 

Di dalam fiqh para ulama menjelaskan bahwa menikah mempunyai hukum sesuai dengan kondisi dari faktor pelakunya. Hukum tersebut adalah: 

1. Wajib Bagi orang yang sudah mampu menikah, nafsunya mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan, maka ia wajib menikah 

2. Sunnah Bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. 

3. Haram Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin istrinya serta nafsunya pun tidak mendesak, maka ia haram menikah. 

4. Makruh Bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya. 

5. Mubah Bagi orang yang terdesak oleh alasan yang mengharamkan untuk menikah.

Segitu dulu dari aku ya gais yaa, semoga bermanfaat. Kesimpulannya dari materi tadi yaitu 

Pernikahan sangat dianjurkan oleh Allah SWT, dalam beberapa ayat disebutkan keutamaan menikah oleh karenanya pernikahan merupakan ibadah, kecintaan kepada istri atau suami dapat mendorong untuk membimbing pada kebaikan yang menghadirkan kecintaan Allah. Nabi Muhammad saw juga menganjurkan kita dalam banyak hadits agar menikah dan melahirkan anak. Beliau menganjurkan hal itu dan melarang hidup membujang, karena perbuatan ini menyelisihi sunnahnya. Syarat pernikahan dalam islam ada 2 yaitu, laki-laki dan perempuan sah untuk dinikahi dan akad dihadiri oleh para saksi. Para ahli hukum Islam sepakat bahwa akad nikah baru terjadi setelah rukun-rukun pernikahan dipenuhi.

*Resume 10 ini saya buat sebaik-baiknya dengan sumber makalah kelompok 8 untuk memenuhi tugas dari bapak Ahmad Muzakkil Anam, M. Pd. I. selaku dosen pengampu matakuliah fiqih. Ada kurangnya mohon dikoreksi dan selebihnya semoga Allah berikan manfaat. aamiin yra..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGNYA MEMBANGUN KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING