Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Pembentukan Madzhab dan Implikasinya dalam Perkembangan Hukum Islam

     Fiqh sangat luas pembahasaanya baik dalam menentukan hukum maupun dalam peraktek kesehariannya. Di dalam menentukan hukum banyak terjadi perbedaan-perbedaan pendapat para fukaha, perbedaan tersebut menimbulkan perbandingan hasil ijtihad mereka. Perbandingan hasil ijtihad para fukaha tersebut dikenal dengan nama perbandingan mazhab.       Perbandingan mazhab merupakan pendapat-pendapat para mujtahid dalam menentukan berbagai masalah. Perbandingan mazhab memuat hal-hal yang bertalian tentang kedudukan ijtihad dalam Islam, yang didalamnya juga terdapat kajian-kajian tentang sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat tentang hukum Islam dan hikmah serta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat. A. Pengertian Madzhab    Madzhab secara bahasa artinya tempat pergi, yaitu jalan(al-tarîq)    Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagaikaidah (qawâ’id) da

Sejarah Pembetukan Hukum Islam dan Sumber Hukum Islam

A. Sejarah Pembentukan Hukum Islam Sejarah itu kaiteratnya dengan masa kini. Maka kita mesti tahu juga bentuk struktur masa lalunya. Terdapat 6 periode dalam pembentukan hukum islam sebagai berikut : - Hukum Islam pada Masa Nabi - Periode Sahabat - Periode Tabi'in - Periode Keemasan - Periode Taqlid - Periode Kebangkitan Kembali HUKUM ISLAM MASA NABI  Berlangsung semasa hidup nabi Muhammad (610-632M) . Saat itu Nabi sudah diangkat sebagai nabi dan rasul diusia 40. Terdapat 2 periode : 1. Tasyri' Makkah  Berlangsung selama 13 tahun sejak diangkat menjadi nabi Muhammad Saw. Dikenal dengan revolusi akidah, dimana perhatian rasulullah lebih diarahkan kepada dakwah tauhid (fokus pada penanaman akidah). Tidak ada kesempatan kearah mementukan hukum-hukum amaliah dan penyusunan undang-undang keperdataan(belum terlalu fokus pada hukum dan undang-undang).  2. Tasyri' Madinah Dimulai sejak nabi Muhammad Saw hijrah dikenal dengan periode revolusi sosial dan politik. Di mana pesan-pesan

Fiqih dan Perbedaan Pendapat dalam Fiqih

  A.    Pengertian Fiqih Secara bahasa Fiqih atau al-fahm yang berarti pemahaman. Sedangkan secara istilah sebagai berikut : *Di era imam abu hanifah dijelaskan bahwa fiqih adalah mengetahui kewajiban diri dalam hal ibadah praktikal yang istilhnya dipraktikkan atau zahir. *Imam syafii mengartikan bahwa fiqih yaitu mengetahui hhukum-hukum syara’ yang berhubungan denan amalan praktis yang diperoleh dari penelitian dalil-dalil syara’ yang terperinci. *Imam az-zarkasyi mengartikan bahwa mengetahui amalan-amalan yang bersifat atribut(al-hawaadits) berdasarkan nash syara’ dan juga penyimpulan madzhab-madzhab yang ada. Point nya fiqih membicarakan tentang teknis operasional terkait ibadah yang sifatnya praktikal atau zahiriyah.     B.  Keistimewaan Fiqih     a.  Fiqih berasaskan kepada wahyu allah     b.  Pembahasannya komprehensif mencakup segala aspek kehidupan     c.  Sangat kental degan karakter keagamaan, terkait dengan halal dan haram     d.  Hubungan erat dengan akhlak     e.  Balasa